Kejari Mesuji Terima Pelimpahan Oknum Kepsek Way Serdang, Kasus Apa Ya?

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (Dinamik.Id) — Kejaksaan Negeri Mesuji menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Mesuji terhadap perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana melalui Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Harliansyah mengatakan, tersangka AT diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua orang anak atas nama NV dan AS pada hari Kamis, Tanggal 1 Desember 2022 tahun lalu terjadi di UKS SMP NU Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  DPP Golkar Rekomendasikan Arinal Djunaidi Maju Pilgub Lampung 2024

“Saat ini tersangka AT telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Menggala, Tulang Bawang dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Menggala,” kata Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Harliansyah, Kamis (08/06/2023).

Untuk diketahui, penetapan tersangka dugaan pencabulan terhadap AT adalah pemilik yayasan salah satu sekolah swasta di Kecamatan Way Serdang oleh Polres Mesuji tersebut berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolres Mesuji dengan nomor laporan ; TBL/491-B/XII/2022 Tanggal 5 Desember 2022 lalu.

“Tersangka AT(50) didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 avat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terangnya (MORE)

Berita Terkait

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Selamat! Satu Anggota PWI Mesuji Terima SK CPNS
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis
Pemkab Mesuji Paparkan Program Integrated Farm ke Direktorat PPUT, Siapkan Lahan untuk Agro Edu Wisata

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:23 WIB

Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB