Kades Galang Tinggi dan Kadus Diduga Berkomplot Caplok Tanah Pemakaman Masyarakat

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oku Selatan (dinamik.id) – Malang nian nasib warga Desa Galang Tinggi. Pasalnya, Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi diduga telah mendalangi dan mengizinkan penjualan sebidang tanah pekuburan milik masyarakat setempat oleh Jakparudin pada Suryadi Afriansyah. Imbasnya, warga kebingungan lantaran tak lagi memiliki fasilitas umum pemakaman.

Diketahui, Jakparudin telah menjual sebidang tanah pekuburan milik masyarakat Desa Galang Tinggi pada Suryadi Afriansyah alias Sambut yang menjabat sebagai Kepala Dusun 1 di Desa Galang Tinggi, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat keterangan pelepasan hak yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi pada tanggal 1 Juli tahun 2022, sebidang tanah pekuburan milik masyarakat tersebut dijual oleh Jakparudin pada Suryadi senilai Rp 50.000.000.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terungkap saat seorang warga Desa Galang Tinggi meninggal dunia dan akan dimakamkan di tanah pekuburan milik masyarakat yang sudah berusia ratusan tahun.

Malangnya, saat prosesi pemakaman, datanglah Suryadi yang melarang warga untuk dimakamkan di tanah tersebut, dengan alasan tanah itu telah dia beli dari Jakparudin.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Berikan Santunan dan Logistik Kepada Korban Kebakaran di Way Serdang

Seorang warga Desa Galang Tinggi Bahrudin bin Ibrahim Sholeh bin H. Sholeh bin H. Syahri bin Raja Alam bin Puyang Saih bin Puyang Tuan Lebih menegaskan, tanah yang dijual oleh Jakparudin pada Suryadi tersebut merupakan tanah pekuburan milik warga Desa Galang Tinggi.

Tanah pekuburan itu telah berusia ratusan tahun, dan telah banyak warga Desa Galang Tinggi yang dimakamkan di tanah tersebut secara turun temurun.

Bahrudin melanjutkan, dirinya adalah salah satu ahli waris dari tanah tersebut. Berdasarkan adat Semende (salah satu suku di Sumatera Selatan) dirinya juga merupakan anak tertua laki-laki yang sangat mengetahui asal-usul tanah pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi itu.

“Almarhum ayah saya berpesan, semenjak dari Puyang Tuan Lebih turun ke Puyang Saih, turun lagi ke Puyang Kerejap (Raja Alam) kemudian turun ke Haji Syahri selanjutnya turun ke Haji Sholeh turun lagi ke Ibrahim Soleh (almarhum ayah saya) bahwa tanah tersebut adalah tanah yang dikhususkan untuk penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi. Tanah penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi itu telah berusia lebih dari 400 tahun,” jelas Bahrudin, melalui video call, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga :  Kongres Pesatuan Tetapkan Cak Munir Ketum PWI 2025-2030

Menurut Bahrudin bin Ibrahim Soleh, beberapa tahun yang lalu Jakparudin pernah menjumpai dirinya di Kebun Dusun Darat. Saat itu Jakparudin bermaksud memohon izin untuk menumpang berkebun di tanah pekuburan itu.

“Dulu saudara Jakparudin mohon izin pada saya sebagai salah satu ahli waris untuk menggarap tanah pekuburan masyarakat itu. Mengingat tanah itu luas, daripada tidak termanfaatkan semua, maka saya izinkan digarap, namun dengan 3 persyaratan. Pertama, silahkan digarap namun jangan dijual pada siapapun. Kedua silahkan digarap namun jika ada masyarakat Galang Tinggi yang meninggal dan akan dimakamkan di tanah itu, jangan dilarang. Terakhir, silahkan digarap namun tolong dijaga dan dirawat makam nenek moyang dan warga Galang Tinggi yang sudah ada di tanah itu,” tegasnya.

Sangat kurangajar, sambung Bahrudin. Jakparudin ingkar janji. Justru dia menjual tanah pemakaman masyarakat Galang Tinggi itu pada Suryadi. “Semoga Allah melaknat siapapun yang ikut serta menjual tanah pekuburan milik masyarakat itu,” kataya.

Baca Juga :  Pemuda dan Emak-Emak Dukung Iqbal Maju Walikota Bandar Lampung

Bahrudin menambahkan, terdapat 316 kepala keluarga di Desa Galang Tinggi yang menolak penjualan tanah itu. “Tokoh adat dan tokoh masyarakat serta beberapa perangkat Desa Galang Tinggi, baik Kaur Pemerintahan, Ketua BPD dan Wakil Ketua BPD saat ini tengah bermusyawarah untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian masalah ini. Kami tidak akan diam, kami akam memperjuangkan tanah penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi itu sampai titik darah penghabisan,” tutup Bahrudin.

Sementara itu, Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi saat dikonfirmasi mengatakan dia tidak menyetujui penjualan tanah pemakaman itu.

Meski fakta dalam surat pelepasan hak antara Jakparudin dan Suryadi ditandatangani olehnya. “Waalaikusalam. Saya tidak pernah menyetujui kalo masalah penjualan tanah makam. Maaf saya lagi dalam perjalanan, nanti malam kita telponan,” kata Erson melalui pesan Whatsapp.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Jakparudin dan Suryadi alias sambut belum bisa dikonfirmasi. Wartawan hubungi melalui sambungan telpon, keduanya tidak menjawab. (Naz)

Berita Terkait

Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lampung dalam Sinergi Ekonomi Nasional di Forum BI
Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman
LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum
Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung
Polres Tubaba Tambahkan Jam Layanan SKCK, Layani Warga hingga Akhir Pekan

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:14 WIB

Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai

Senin, 15 September 2025 - 12:21 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 September 2025 - 11:52 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 September 2025 - 11:46 WIB

Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman

Sabtu, 13 September 2025 - 11:14 WIB

LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB