Kejari Tubaba Tahan Tiga Terduga Pelaku Tipikor Penggunaaan DD dan ADD Tiyuh Tirta Makmur

Senin, 17 Juli 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menetapkan serta melakukan penahanan terhadap tiga orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Setempat, Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 lalu, Senin (17/7/2023).

Kajari Tubaba, Sri Haryanto, SH.MH melalui kepala seksi Intelijen, Dodi Ardiansyah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH., mengatakan tiga tersangka yang ditahan berinisial (SS) selaku Kepalo Tiyuh Tirta Makmur tahun 2016 s.d 2021, (MR) selaku Juru Tulis dan (M) selaku Bendahara dilakukan penahanan selama dua puluh hari di rutan kelas IIB Menggala.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp307.521.000.

“Dari hasil temuan kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan pengembalian Dana Desa ke Rekening Kas Tiyuh oleh ke-3 tersangka sebesar Rp45 juta,”ungkapnya.

Lalu, pada 26 Juni 2023 saudara MR selaku Juru Tulis telah menitipkan uang sebesar Rp.125.400.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Kemudian tanggal 11 Juli 2023 MR menitipkan uang sebesar Rp42.200.000, ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejari Tubaba sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000.

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Lupa Tarik Tuas Rem, Mobil Fortuner Tercebur ke Saluran Irigasi

Adapun ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp1 miliar dan Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.

Risky menjelaskan, kronologi penahanan berdasarkan LHP Inspektorat nomor 700/03/LHP/K/III. 01/TUBABA/2021 Tanggal 21 Februari 2022 perihal hasil Pemeriksaan, audit atas pengelolaan Dana Desa Tahap ke III TA.2021.

Kemudian ditindaklanjuti ke Tahap Penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01/L.8.23/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023, Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT – 01.a/L.8.23/Fd.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01.b/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Baca Juga :  Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk hasil penyidikan ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp.307.521.000,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Tubaba tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan tersangka, Nomor : 294/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama SS, Nomor 295/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama M, Nomor, 296/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama MR yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dimana Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan.

“Dan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, dan Nomor Print-02/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 serta Nomor Print – 01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” pungkasnya. (Sid)

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Lainnya

Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:33 WIB

Lampung Selatan

Warga Purwotani dan Sindanganom Rindukan Jalan Layak Dilewati

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:05 WIB