TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menetapkan serta melakukan penahanan terhadap tiga orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Setempat, Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 lalu, Senin (17/7/2023).
Kajari Tubaba, Sri Haryanto, SH.MH melalui kepala seksi Intelijen, Dodi Ardiansyah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH., mengatakan tiga tersangka yang ditahan berinisial (SS) selaku Kepalo Tiyuh Tirta Makmur tahun 2016 s.d 2021, (MR) selaku Juru Tulis dan (M) selaku Bendahara dilakukan penahanan selama dua puluh hari di rutan kelas IIB Menggala.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp307.521.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil temuan kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan pengembalian Dana Desa ke Rekening Kas Tiyuh oleh ke-3 tersangka sebesar Rp45 juta,”ungkapnya.
Lalu, pada 26 Juni 2023 saudara MR selaku Juru Tulis telah menitipkan uang sebesar Rp.125.400.000 ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Kemudian tanggal 11 Juli 2023 MR menitipkan uang sebesar Rp42.200.000, ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejari Tubaba sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000.
“Untuk para tersangka dikenakan Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp1 miliar dan Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.
Risky menjelaskan, kronologi penahanan berdasarkan LHP Inspektorat nomor 700/03/LHP/K/III. 01/TUBABA/2021 Tanggal 21 Februari 2022 perihal hasil Pemeriksaan, audit atas pengelolaan Dana Desa Tahap ke III TA.2021.
Kemudian ditindaklanjuti ke Tahap Penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01/L.8.23/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023, Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT – 01.a/L.8.23/Fd.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01.b/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk hasil penyidikan ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp.307.521.000,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Tubaba tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan tersangka, Nomor : 294/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama SS, Nomor 295/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama M, Nomor, 296/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama MR yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dimana Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan.
“Dan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, dan Nomor Print-02/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 serta Nomor Print – 01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” pungkasnya. (Sid)