Rocky Gerung Resmi Digugat di PN Jaksel

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (dinamik.id) – Akademisi Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023,” demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).

Dihubungi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut.

Terkait gugatan ini, Djuyamto bakal menjadi ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.

Berdasarkan berkas gugatan ini, David yang berprofesi sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Gubernur Arinal Gandeng Investor untuk Berinvestasi dan Atasi Pembangunan Sejumlah Infrastruktur di Provinsi Lampung

Hinaan dimaksud berbunyi: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”

Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia. Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

Baca Juga :  PLN dan PWI Lampung Perkuat Komunikasi dan Sinergitas

“Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” papar David.

Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” kata David.

Diberitakan, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.

Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung. Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.

Rocky Gerung pun telah menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.

Baca Juga :  Satgas Jangan Represif, Kinerja BPBD Bandar Lampung Perlu Dievaluasi

“Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana,” kata Rocky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Rocky menyadari, kasus ini akhirnya membuka perselisihan. Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran.

Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi. Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.

“Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum,” ucap dia.

Berita Terkait

KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Safari Ramadan Kodam Raden Inten, Pangdam Soroti Iman sebagai Kekuatan Tugas
Tebar Kepedulian, PC PMII Bandar Lampung Santuni Anak Panti Asuhan As-Salam
ITN Lampung Tanggung Penuh Insiden Kabel Internet yang Sebabkan Pengendara Terjatuh di Kotabumi
IKA SMANSA Bandar Lampung Bagikan 5.200 Paket Takjil kepada Warga
Galian C di Sabah Balau Diduga Ilegal dan Meresahkan, Aktivis Minta Pemkab Tertibkan
Sejarah Festival Ogoh-Ogoh Lampung: Peran I Made Suarjaya Mengangkat Tradisi ke Panggung Budaya
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:07 WIB

KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31 WIB

Safari Ramadan Kodam Raden Inten, Pangdam Soroti Iman sebagai Kekuatan Tugas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:46 WIB

Tebar Kepedulian, PC PMII Bandar Lampung Santuni Anak Panti Asuhan As-Salam

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:25 WIB

ITN Lampung Tanggung Penuh Insiden Kabel Internet yang Sebabkan Pengendara Terjatuh di Kotabumi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

IKA SMANSA Bandar Lampung Bagikan 5.200 Paket Takjil kepada Warga

Berita Terbaru

Berita

Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun

Rabu, 1 Apr 2026 - 16:06 WIB