Jika Terbukti Curang, DPRD Lampung Minta Pecat Siswa Saat Proses PPDB 2023

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Iswan meminta kepala SMA SMK di Lampung untuk memecat siswa yang terbukti curang saat proses PPDB 2023.

Permintaan ini disampaikan dengan tegas oleh Ahmad Iswan saat hearing bersama puluhan kepala SMA SMK dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Ruang Rapat Komisi, Senin (7/8/2023).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Iswan mengatakan Disdikbud dan para kepsek harus berani bertindak tegas atas adanya kecurangan yang terjadi. Kalau dibiarkan justru akan merusak tatanan dunia pendidikan di Lampung.

“Kecurangan itu tidak bisa ditoleransi, inikan untuk mengurus generasi masa depan, kalau kita nggak benar dosa sama-sama kita. Tanpa kita sadari ini (kecurangan PPDB) korupsi di dunia pendidikan lho,” tegas Ahmad Iswan saat rapat.

Menurutnya, kepsek harus berani memecat siswa yang terbukti curang dan menggantikan posisinya dengan siswa yang jadi korban kecurangan PPDB.

Baca Juga :  PKB Keluar Koalisi, Prabowo : Tenang, Mereka Akan Hadir Kembali

“Sekali lagi, kalau ada kekeliruan tetap harus dikeluarkan. Mau dia sudah masuk data siswa nggak ada urusan. Kalau tidak percuma saja, behenti saja jadi kepala sekolah,” tambahnya.

Iswan menyebut dari hasil pengecekan yang dilakukan DPRD, ada banyak indikasi kecurangan terutama dengan ‘cangkok KK’. Ia pun menyayangkan tidak adanya upaya pencegahan dari pihak sekolah saat melihat ada calon siswa yang menitip nama di KK orang lain.

Menurutnya kepala sekolah bisa mencoret nama-nama tersebut karena punya kewenangan untuk meluluskan atau tidak meluluskan sesuai dengan Peraturan Mendikbud.

“Inikan kewenangan ada di kepsek, ada kewenangan kok ngga bisa apa-apa? Kekuasaan itu melekat pada kita untuk kita berbuat amal soleh dan tugas kita di bidang pendidikan,” tegasnya.

Sementara Kepala SMA 2 Bandarlampung, Hendra Putra dalam hearing tersebut mengaku mengalami kesulitan untuk memecat siswa yang sudah lulus PPDB 2023.

Baca Juga :  Ribuan Warga Tulang Bawang Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Mirza- Jihan

Alasannya para siswa saat ini sudah menjalani proses belajar mengajar, sudah mendapatkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

“Terkait dengan anak yang sudah diterima di sekolah, semua sudah dapat NIS dan mereka itu sudah terdaftar dalam Dapodik. Jadi kalau mereka dikeluarkan justru akan muncul persoalan baru di tingkat pusat, karena akan ada perubahan data yang sangat signifikan di Dapodik,” kata Hendra Putra.

Sebelum proses PPDB, ia mengatakan kepsek sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan apakah sekolah bisa menggugurkan siswa yang cangkok KK. Namun Disdukcapil menyatakan kepsek tidak boleh menggagalkan siswa karena KK itu adalah dokumen negara yang sah.

“Terus terang dari Disdukcapil menyatakan sekolah tidak diperkenanakan membatalkan keabsahan peserta dari kartu keluarga. Jadi kalau ditanya apakah punya kewenangan, dalam tanda kutip tidak ada kewenangan, karena kami sudah sepakat dengan aturan dari pihak dinas,” tambahnya.

Baca Juga :  Sikapi Pilkada 2024, KNPI Lampung Konsolidasi Gerakan dan Siapkan Deklarasi

Ia mengakui dalam juknis PPDB memang ada kelemahan, dan banyak juga keluhan dari masyarakat lantaran tidak masuk sekolah negeri. Namun kalau siswa yang saat ini sudah masuk dipecat lagi, menurutnya justru akan memicu masalah baru.

“Untuk PPDB kami tegak lurus dengan aturan dari Kementerian yang sudah kita terjemahkan dalam bentuk juknis. Kalau ada penyimpangan itu adalah hal yang tidak disengaja,” kata dia.

“Memang banyak keluhan karena jumlah siswa yang mendaftar sangat banyak sementara kuotanya terbatas. Tapi kalau dicoret itu pasti menibulkan persoalan persoalan baru,” tutupnya.

Untuk diketahui, pembatalan siswa yang terbukti curang saat PPDB sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat. Totalnya ada sebanyak 4.791 siswa di Jawa Barat yang dibatalkan masuk di sekolah negeri lantaran kedapatan mengelabui domisil atau tempat tinggal. (Advetorial)

Berita Terkait

Reses di Way Kanan, Warga Keluhkan Jalan Rusak, DRB Siap Kawal Perbaikan
Munir Serap Aspirasi di Trimurjo–Bumi Ratu Nuban, Terima Aduan Pemutusan PKH dan Permintaan KIP Kuliah
Dari Pemutihan Pajak hingga PIP, Munir Abdul Haris Tampung Aspirasi Warga Seputih Agung
Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai
Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah
Banyak Pabrik Tapioka Tutup Pasca Pergub Tata Niaga Singkong Berlaku
FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern
Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 17:14 WIB

Reses di Way Kanan, Warga Keluhkan Jalan Rusak, DRB Siap Kawal Perbaikan

Sabtu, 15 November 2025 - 16:47 WIB

Munir Serap Aspirasi di Trimurjo–Bumi Ratu Nuban, Terima Aduan Pemutusan PKH dan Permintaan KIP Kuliah

Jumat, 14 November 2025 - 10:41 WIB

Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai

Rabu, 12 November 2025 - 14:30 WIB

Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah

Rabu, 12 November 2025 - 14:26 WIB

Banyak Pabrik Tapioka Tutup Pasca Pergub Tata Niaga Singkong Berlaku

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB