Jika Terbukti Curang, DPRD Lampung Minta Pecat Siswa Saat Proses PPDB 2023

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Iswan meminta kepala SMA SMK di Lampung untuk memecat siswa yang terbukti curang saat proses PPDB 2023.

Permintaan ini disampaikan dengan tegas oleh Ahmad Iswan saat hearing bersama puluhan kepala SMA SMK dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Ruang Rapat Komisi, Senin (7/8/2023).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Iswan mengatakan Disdikbud dan para kepsek harus berani bertindak tegas atas adanya kecurangan yang terjadi. Kalau dibiarkan justru akan merusak tatanan dunia pendidikan di Lampung.

“Kecurangan itu tidak bisa ditoleransi, inikan untuk mengurus generasi masa depan, kalau kita nggak benar dosa sama-sama kita. Tanpa kita sadari ini (kecurangan PPDB) korupsi di dunia pendidikan lho,” tegas Ahmad Iswan saat rapat.

Menurutnya, kepsek harus berani memecat siswa yang terbukti curang dan menggantikan posisinya dengan siswa yang jadi korban kecurangan PPDB.

Baca Juga :  Hi Aprozi Alam Tegaskan Muda Berkarya Menuju Pembaharuan Golkar Lampung

“Sekali lagi, kalau ada kekeliruan tetap harus dikeluarkan. Mau dia sudah masuk data siswa nggak ada urusan. Kalau tidak percuma saja, behenti saja jadi kepala sekolah,” tambahnya.

Iswan menyebut dari hasil pengecekan yang dilakukan DPRD, ada banyak indikasi kecurangan terutama dengan ‘cangkok KK’. Ia pun menyayangkan tidak adanya upaya pencegahan dari pihak sekolah saat melihat ada calon siswa yang menitip nama di KK orang lain.

Menurutnya kepala sekolah bisa mencoret nama-nama tersebut karena punya kewenangan untuk meluluskan atau tidak meluluskan sesuai dengan Peraturan Mendikbud.

“Inikan kewenangan ada di kepsek, ada kewenangan kok ngga bisa apa-apa? Kekuasaan itu melekat pada kita untuk kita berbuat amal soleh dan tugas kita di bidang pendidikan,” tegasnya.

Sementara Kepala SMA 2 Bandarlampung, Hendra Putra dalam hearing tersebut mengaku mengalami kesulitan untuk memecat siswa yang sudah lulus PPDB 2023.

Baca Juga :  Siap Lawan Petahana, Ini Rekam Jejak Noverisman Subing

Alasannya para siswa saat ini sudah menjalani proses belajar mengajar, sudah mendapatkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

“Terkait dengan anak yang sudah diterima di sekolah, semua sudah dapat NIS dan mereka itu sudah terdaftar dalam Dapodik. Jadi kalau mereka dikeluarkan justru akan muncul persoalan baru di tingkat pusat, karena akan ada perubahan data yang sangat signifikan di Dapodik,” kata Hendra Putra.

Sebelum proses PPDB, ia mengatakan kepsek sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan apakah sekolah bisa menggugurkan siswa yang cangkok KK. Namun Disdukcapil menyatakan kepsek tidak boleh menggagalkan siswa karena KK itu adalah dokumen negara yang sah.

“Terus terang dari Disdukcapil menyatakan sekolah tidak diperkenanakan membatalkan keabsahan peserta dari kartu keluarga. Jadi kalau ditanya apakah punya kewenangan, dalam tanda kutip tidak ada kewenangan, karena kami sudah sepakat dengan aturan dari pihak dinas,” tambahnya.

Baca Juga :  Parpol Non Parlemen Deklarasi Dukung Iqbal Ardiansyah Maju Pilwakot Bandar Lampung

Ia mengakui dalam juknis PPDB memang ada kelemahan, dan banyak juga keluhan dari masyarakat lantaran tidak masuk sekolah negeri. Namun kalau siswa yang saat ini sudah masuk dipecat lagi, menurutnya justru akan memicu masalah baru.

“Untuk PPDB kami tegak lurus dengan aturan dari Kementerian yang sudah kita terjemahkan dalam bentuk juknis. Kalau ada penyimpangan itu adalah hal yang tidak disengaja,” kata dia.

“Memang banyak keluhan karena jumlah siswa yang mendaftar sangat banyak sementara kuotanya terbatas. Tapi kalau dicoret itu pasti menibulkan persoalan persoalan baru,” tutupnya.

Untuk diketahui, pembatalan siswa yang terbukti curang saat PPDB sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat. Totalnya ada sebanyak 4.791 siswa di Jawa Barat yang dibatalkan masuk di sekolah negeri lantaran kedapatan mengelabui domisil atau tempat tinggal. (Advetorial)

Berita Terkait

10 Bulan Menjabat, Anggota DPR Aprozi Alam Rajin Turun Dapil Salurkan Aspirasi Rakyat Lampung
Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026
Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital
Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15%, Fenomena Baru Era RMD
Fraksi PKB Apresiasi Aksi Damai Ribuan Massa di DPRD Lampung
Ketua Fraksi PDIP Lesty Putri Utami: Putusan Legislatif Harus Berpihak Rakyat
Golkar Lampung Gelar Musda secara Terbatas dan Sederhana, Hanya Dihadiri Peserta Inti
PDIP Lampung Gelar Konferda, Bahas Konsolidasi dan Penjaringan Calon Ketua

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:19 WIB

10 Bulan Menjabat, Anggota DPR Aprozi Alam Rajin Turun Dapil Salurkan Aspirasi Rakyat Lampung

Selasa, 9 September 2025 - 16:27 WIB

Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026

Senin, 8 September 2025 - 10:55 WIB

Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital

Rabu, 3 September 2025 - 16:42 WIB

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15%, Fenomena Baru Era RMD

Selasa, 2 September 2025 - 15:11 WIB

Fraksi PKB Apresiasi Aksi Damai Ribuan Massa di DPRD Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Jemaah Sholat Jumat Perdana di Masjid Raya Al-Bakrie Membludak

Jumat, 12 Sep 2025 - 12:49 WIB