Masih di Bawah Umur, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Seorang ayah di Kabupaten Tulangbawang Barat, lampung, diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Kapolres Tubaba AKBP, Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, jajaran Polres Tubaba telah berhasil mengamankan SY (40), Warga Kecamatan Gunung Terang tega melakukan aksi bejatnya terhadap MP (13) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung nya.

“Untuk modus operandi, saudara SY saat di kamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya MP kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya warga pun langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku,”jelas Kasat.

Baca Juga :  Sambangi Polres Lamsel, Saksi Minta Penganiaya Abah Munir Terungkap

Lanjutnya, setelah ditangkap warga mereka pun langsung menghubungi pihak kepolisian dan dilakukan introgasi.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

“Terlapor pun mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat,’terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Berita Terkait

Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok
Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:02 WIB

Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:17 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Berita Terbaru

Berita

Laporan Masuk: Damkar Lamsel Langsung Turun Buru Hantu

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:51 WIB