Pelaku Curas Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Dibekuk Aparat Polres Mesuji

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (DINAMIK.ID) — Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur melaksanakan Konferensi Pers atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap salah satu Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan Kematian atau Pembunuhan, yang terjadi di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Senin (21/08/23) Siang.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR di dampingi Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.IK, M.Si dan Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan, bahwa dapat di informasikan, Sat Reskrim Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara, telah berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Kematian atau Pembunuhan dengan Tersangka TR (44) Warga Desa Pangkal Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut Ungkap Kapolres, Waktu Kejadian pada Hari Jumat Tanggal 28 Juli 2023 Sekira Pukul 02.30 Wib, TKP didalam Rumah Korban di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Adapun Modus Operandi, Pelaku bersama dengan 5 Orang Pelaku lainnya berangkat dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji menuju Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, mengendarai 3 Unit Sepeda Motor, dengan tujuan hendak mencuri Sepada Motor milik Korban R,” kata Kapolres

“Sesampainya di tempat tujuan, salah satu Pelaku yang saat ini masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) masuk kedalam Rumah Korban, sedangkan ke 4 Pelaku lainnya yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Pelaku yang telah tertangkap, menunggu di luar Rumah,” ujarnya

Kapolres membeberkan, Tidak lama kemudian terdengar suara keributan di dalam Rumah, kemudian ke 5 Pelaku yang di luar Rumah melarikan diri menggunakan Sepeda Motor, sedangkan Satu Pelaku selaku Eksekutor lari ke arah Persawahan.

Adapun Kronologis Kejadian, Ungkap Kapolres, Pada Tanggal 28 Juli 2023 Sekira Pukul 02.30 Wib, di Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan terhadap Korban Berinisial R, ketika Pelapor (Anak Korban) sedang tidur mendengar suara teriakan dari Korban minta tolong.

Baca Juga :  Pelabuhan Pelindo 2 Panjang Raih Peringkat Kedua Terbaik Tingkat Regional

“Mendengar suara tersebut Pelapor dan Ibunya bangun lalu keluar Kamar, dan melihat ada seseorang yang tidak di kenal berlari ke arah Pintu belakang dengan membawa sebilah Pisau di tangan Kanan, kemudian Pelaku tersebut berlari keluar rumah. Pelapor mencoba mengejar sampai ke halaman Rumah namun Pelaku tidak dapat di kejar karena sudah tidak terlihat. Lalu Pelapor kembali lagi kedalam Rumah dan menemukan Korban sudah tergeletak dengan posisi tertelungkup bersimbah darah dan tak bernyawa,” jelasnya

Kapolres menjelaskan, kemudian pada Tanggal 19 Agustus 2023 Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara mendapatkan informasi keberadaan salah satu Pelaku.

Mendapat informasi tersebut Team langsung menuju ke lokasi yang di maksud, dan dapat mengamankan salah satu Pelaku Berinisial TR yang bersembunyi di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  PJ Bupati Tubaba : ASN Harus Netral di Tahun Politik

“Saat akan dilakukan Penangkapan Pelaku mencoba melawan Petugas, sehingga Anggota mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian Kaki sebelah kanan. Saat di interogasi dirinya mengakui perbuatannya dan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebanyak 9 TKP, di Wilayah Kecamatan Mesuji Timur dan Rawa Jitu Utara,” paparnya.

Saat ini masih terdapat 5 Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji, sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku TR yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda CBR Warna Merah, 1 Buah Kunci T, 1 Unit Mesin Diesel, 1 setel Pakaian Korban.

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Kematian dengan ancaman Penjara paling lama 15 Tahun, dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun, serta Pasal 56 KUHP Tentang membantu melakukan tindak kejahatan. Pungkasnya. (Rls/More)

Berita Terkait

Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025
KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK
Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia
Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 12:48 WIB

Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025

Kamis, 13 November 2025 - 23:03 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Senin, 10 November 2025 - 10:06 WIB

Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia

Minggu, 9 November 2025 - 10:45 WIB

Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 

Berita Terbaru

Hukum

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:23 WIB