“MAKI Dicatut di Video Hoax ‘Prabowo Bagi-bagi Uang’, Boyamin Lapor Polisi”

Kamis, 28 September 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan akun TikTok ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat usai nama MAKI dicatut dalam video hoax yang menarasikan ‘Prabowo bagi-bagi uang ke Effendi Simbolon untuk dukungan di Pilpres 2024’.
Dalam video TikTok yang diterima detikcom dari Boyamin, diperlihatkan video hoax tersebut mencatut nama MAKI. Dalam video hoax tersebut, dinarasikan seolah-olah MAKI mengungkapkan fakta Prabowo memberikan sejumlah dana ke Effendi Simbolon untuk mendukung Prabowo.

“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI membeberkan sejumlah fakta tentang bagi-bagi uang dari Prabowo ke Effendi Simbolon. Prabowo memberikan dana besar ke Effendi Simbolon dan jika Effendi tidak segera memberikan dukungan ke Prabowo maka Prabowo mengancam akan segera bongkar kasus Effendi semasa ia menjabat di DPR dalam mengurus belanja Alutsista Kemenhan,” demikian bunyi narasi video tersebut

“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI membeberkan sejumlah fakta tentang bagi-bagi uang dari Prabowo ke Effendi Simbolon. Prabowo memberikan dana besar ke Effendi Simbolon dan jika Effendi tidak segera memberikan dukungan ke Prabowo maka Prabowo mengancam akan segera bongkar kasus Effendi semasa ia menjabat di DPR dalam mengurus belanja Alutsista Kemenhan,” demikian bunyi narasi video tersebut.

Boyamin menegaskan video tersebut hoax dan membantah narasi yang ada dalam video tersebut keluar dari MAKI. Boyamin menegaskan MAKI tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dinarasikan dalam video.

“Betul (hoax). Saya tidak tahu apakah Prabowo itu memberi uang atau bahkan Effendi Simbolon memberi uang, sebaliknya, saya tidak tahu tidak punya data itu. Dan MAKI tidak mengeluarkan pernyataan itu, karena memang tidak punya datanya. Karena tidak punya datanya tidak mengeluarkan pernyataannya. Tapi dengan adanya itu, seakan-akan MAKI punya data bahwa mereka saling memberikan uang saling menyandera atau apa,” kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga :  Musa Ahmad Didampingi Aprozi Alam Bagikan 30 Unit Motor ke 29 PK se Lamteng

Boyamin mengatakan, video TikTok yang tersebar itu jelas merugikan MAKI. Dia menyebut pencatutan nama tersebut membuat kesan MAKI mendukung salah satu cawapres.

“Prinsipnya silakan berkompetisi Pilpres segala macam, tapi jangan nyatut nama MAKI, karena MAKI dituduh kalau nyerang A bisa dianggap mendukung B atau C. Ini kan calon presiden cuma 3, dengan seakan-akan menyerang Prabowo, bisa saja kan nanti MAKI dituduh mendukung Ganjar atau Pak Anies. Itu yang saya tidak mau,” jelasnya.

Boyamin menambahkan, pihaknya mulanya membiarkan dan menunggu pemilik akun untuk menghapus video hoax tersebut. Namun, video tersebut tak kunjung dihapus hingga akhirnya MAKI memutuskan untuk membuat laporan polisi.

“Dengan nyatut itu kan rugi kita, karena kita jadi dianggap berpihak. Sementara kami pengin netral netral saja. Atas pencatutan itu jelas kami dirugikan secara moral dan itu bisa menimbulkan masalah. Masyarakat bisa menjadikan itu sebagai referensi, kita nggak mau itu saja,” tuturnya.

Baca Juga :  KPK Temukan Uang Puluhan Miliar di Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kasus Naik ke Penyidikan

Laporan MAKI ke Polda Metro Jaya sudah teregister dengan nomor LP/B/5796/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023. Terlapor dalam hal ini pemilik akun TikTok @dyaahrestuti_lubis.

Boyamin melaporkan pemilik akun TikTok tersebut atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan/Alau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan/Atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Naz)

Berita Terkait

Tok, Komisi VIII Sepakat Naikan Anggaran Kemenag Jadi Rp112,9 T
Mufti Anam Protes: Rakyat Sulit Cari Kerja, Wamen ‘Double Job’ Komisaris BUMN!
Harga Kopi Anjlok, Petani Lampung dan Sumsel Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas
Tegas, PWNU Lampung Keluarkan Surat Pernyataan: LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam, Hukum, dan Norma
Bangunan Diduga Gudang Solar di Sukajaya Dilahap Si Jago Merah Jelang Jumatan
Viral di Medsos Bupati Lamteng Tertidur saat Rapat Banleg DPR, Ardito: Wah Ngantuk Banget Saya saat Itu
DPR Masih Mengkaji Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu
Ramai soal Wapres Berkantor di Papua, Ini Klarifikasi Yusril

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:36 WIB

Tok, Komisi VIII Sepakat Naikan Anggaran Kemenag Jadi Rp112,9 T

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:46 WIB

Harga Kopi Anjlok, Petani Lampung dan Sumsel Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:04 WIB

Tegas, PWNU Lampung Keluarkan Surat Pernyataan: LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam, Hukum, dan Norma

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:56 WIB

Bangunan Diduga Gudang Solar di Sukajaya Dilahap Si Jago Merah Jelang Jumatan

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:30 WIB

Viral di Medsos Bupati Lamteng Tertidur saat Rapat Banleg DPR, Ardito: Wah Ngantuk Banget Saya saat Itu

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB