Anak Anggota DPRD Tubaba Terduga Pemerkosaan Dua Kali Abaikan Panggilan Polisi

Jumat, 3 November 2023 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Bagus Maulana Putra alias BMP yang dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial AP (19 tahun) ke Polresta Bandar Lampung nekat dua kali mengabaikan panggilan polisi. Jika panggilan ketiga terus dikangkangi, Satreskrim sejatinya melakukan penjemputan terhadap terduga.

Entah apa alasannya, anak anggota DPRD Tulangbawang Barat berinisial S dari partai pemenang pemilu 2019 tak kunjung memenuhi panggilan aparat kepolisian.

Sementara, peristiwa memilukan itu telah terjadi pada 3 Juni 2023 lalu dan langsung pada hari yang sama dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: LP/B/808/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 3 Juni 2023, yang ditandatangani Bripka Loly Eka Putra, AP yang tinggal di Teluk Pandan, Pesawaran.

Dalam laporan itu terungkap peristiwa memilukan yang dialami AP terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB di kediaman BMP, Perumahan Bumi Puspa Kencana Jln. Abdul Muis 6 Nomor: C-14, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Baca Juga :  Sambut Kapolres Baru, Mapolres Mesuji Gelar Tradisi Pedang Pora

Aparat berwenang yang menerima laporan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, merespon cepat dengan melayangkan surat ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum (VER) terhadap korban AP.

Pelaksanaan VER pada korban perkosaan berusia 19 tahun di RS Bhayangkara ini berdasarkan surat bernomor: R/173/VI/2023/LPG/RESTA BALAM yang ditandatangani Kanit SPKT I, Ipda Toni Arnaldo. Dan VER dilaksanakan oleh dr Nia Irawaty pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 3 Juni 2023.

Sikap profesional terus oleh ditunjukkan oleh aparat Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, dan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, telah dilakukan interogasi terhadap korban AP.

Baca Juga :  Polres Lambar Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2022

Satreskrim juga telah menginterogasi beberapa saksi; Y, AS, N, dan IPY. Serta melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara terkait hasil visum et repertum atas nama AP.

Berdasarkan surat Nomor: B/845.a/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, yang ditujukan kepada pelapor AP, disampaikan bila penyidik akan mengirim undangan klarifikasi terhadap terlapor, yaitu BMP alias K.

Dan mengacu pada surat yang juga ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, dengan Nomor: B/483/IX/2023/Reskrim, perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 15 September 2023, pada point kedua disampaikan bahwa laporan AP terhadap dugaan pemerkosaan.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga :  Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Bagaimana perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba ini? Menurut penelusuran sampai Kamis, 2 November 2023 kemarin, penyidik Polresta Bandar Lampung telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor BMP alias K.

Namun, pria beristri yang disebut-sebut gagal nyaleg dan kini menjadi ketua salahsatu partai itu, belum memenuhi panggilan pihak berwenang.

Sesuai ketentuan, demikian menurut sebuah sumber, akan dikirimkan panggilan klarifikasi untuk ketiga kalinya. Bila tetap mangkir, sesuai ketentuan perundang-undangan, aparat berhak langsung melakukan penangkapan dan penahanan.

“Kalau terlapor menghilang, polisi pasti akan memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Sebab kasus yang dilaporkan ini merupakan tindak pidana murni, yang perdamaian pun tidak akan dengan sendirinya menghilangkan hukuman badan,” kata seorang praktisi hukum, Jum’at 3 November 2023 pagi. (Naz)

Berita Terkait

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru