Wakil Rektor Rudy Sosialisasikan Peraturan Tugas Belajar di Gedung Rektorat

Jumat, 26 Januari 2024 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., membuka acara sosialisasi mengenai tugas belajar di ruang sidang lantai empat gedung rektorat setempat, Jumat, 26 Januari 2024.

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para dosen mengenai peraturan terkait tugas belajar yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022.

Baca Juga :  Visiting Lecture UIN RIL, Guru Besar dari Yaman Bahas Peran Hadis dalam Studi Islam Kontemporer

Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti izin tugas belajar, penghapusan izin belajar, sumber biaya, perpanjangan tugas belajar, sanksi, pencabutan status tugas belajar, dan sebagainya.

Prof. Rudy menyampaikan, sebagai dosen yang ingin mengajukan atau sedang dalam proses tugas belajar, mereka harus mematuhi dan memperhatikan peraturan menteri yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  LPM Adakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sister

Prof. Rudy juga menekankan pentingnya persiapan dokumen bagi para dosen yang ingin mengajukan tugas belajar. Dokumen tersebut melibatkan pengajuan maupun perpanjangan tugas belajar.

“Saya ingin dosen yang akan mengajukan tugas belajar sudah siap mengurus dokumen yang diperlukan dan memperhatikan batas waktu terakhir pengiriman,” ujarnya.

Baca Juga :  Prodi Perbankan Syariah Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi LAMEMBA

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen, sehingga mereka menjadi lebih disiplin dan teliti dalam proses pengajuan tugas belajar. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tugas belajar di lingkungan perguruan tinggi. (Naz)

Berita Terkait

Dewan Pendidikan Lampung Ajak Masyarakat Kawal SPMB SMA/SMK 2026
Perkuat Pengawasan dan Karakter, Disdikbud Lampung Antisipasi Tawuran Pelajar
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan: Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas
Kemah Sastra 2026, Ari Pahala: Puisi Bukan Sekadar Bahasa, Tapi Cara Menjumpai Dunia
Rektor UIN Raden Intan Lampung Lantik Pimpinan Universitas Periode 2026–2030
BBPL Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
LKKS Lampung Kunjungi PAUD Bunga Krisma, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas
LKKS Lampung Kunjungi PAUD Bunga Krisma, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Dewan Pendidikan Lampung Ajak Masyarakat Kawal SPMB SMA/SMK 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:10 WIB

Perkuat Pengawasan dan Karakter, Disdikbud Lampung Antisipasi Tawuran Pelajar

Senin, 13 April 2026 - 18:48 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Kadis Pendidikan: Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas

Kamis, 9 April 2026 - 13:45 WIB

Kemah Sastra 2026, Ari Pahala: Puisi Bukan Sekadar Bahasa, Tapi Cara Menjumpai Dunia

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:18 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Lantik Pimpinan Universitas Periode 2026–2030

Berita Terbaru