Hendri CH Bangun Kukuhkan Pengurus PWI Pusat Periode 2023-2024

Minggu, 18 Februari 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2023-2028 resmi dikukuhkan Ketua Umum PWI Hendri CH Bangun di Candi Bentar, Putri Duyung, Ancol, Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024 siang.

Agenda ini sekaligus Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) yang dihadiri sebanyak 340 pengurus PWI se Indonesia. Terdiri dari Ketua PWI dan Ketua Dewan Kehormatan PWI 39 Provinsi se Indonesia, beserta jajaran Sekretaris dan Wakil Ketua.

Baca Juga :  Phoby Emama, Siswi Berprestasi Dalam Acara Pelepasan Siswa SMAN 01 Simpang Pematang

Ketua Pelaksana Konkernas Zulmansyah Sekedang mengatakan Konkernas ini merupakan amanah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI yang ditetapkan pada Kongres XXV PWI di Bandung pada 25-26 September 2023 lalu. Dimana sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

“Agenda ini sosialisasi program kerja hasil Kongres Bandung. Ini untuk mempertajam dan mendengar aspirasi dari daerah,” ujar Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat itu.

Baca Juga :  Mahasiswa STES Tunas Palapa Tubaba Lakukan KKN Tahun 2023

Ia menjelaskan sejak terlaksananya Kongres PWI Bandung banyak pengurus daerah yang bertanya untuk sejumlah hal. Diantaranya terkait standar operasional prosedur (SOP) menjadi penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

“SOP menjadi penguji, ada juga yang bertanya soal pencabutan kartu pengurus yang menjadi ASN, dan pengurus yang masa aktif kartu PWI telah habis dan tidak diperpanjang lebih dari satu tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadis PMT Sofiyan Nur: "Kucuran Dana Desa Tahun 2004 Pemkab Tubaba Raih Peningkatan Signifikan"

Konkernas ini, lanjutnya, menjadi ajang untuk menyerap aspiran daerah sekaligus menyelaraskan program hasil Kongres Bandung dan penyusunan juklak juknis pelaksanaan peraturan organisasi. (Eka)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:24 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:35 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Pringsewu

Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:40 WIB