HMI Balam Siap Kawal Proses Praperadilan Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lampung

Rabu, 13 Maret 2024 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung menyatakan dukungannya terhadap proses praperadilan yang dilakukan oleh Agus Nompitu terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Koni Lampung pada PON XX Papua tahun 2020, Rabu 13 Maret 2024.

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung, Mauldan Agusta Rifanda, menegaskan bahwa kasus ini harus mendapat perhatian khusus karena adanya dugaan kejanggalan, terutama dalam penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 Desember 2023.

Baca Juga :  Polres Mesuji Gelar Bansos di Desa Mulya Agung, Rangkaian HUT Bhayangkara ke-78

“Penentuan status tersangka terhadap Agus Nompitu terkesan tidak adil karena posisinya sebagai bidang perencanaan program & anggaran, bukan sebagai pengambil keputusan final dalam organisasi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti bahwa, jika kerugian negara menjadi dasar penetapan tersangka, maka pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara formal adalah ketua umum organisasi serta sekretaris dan bendahara. “Namun, faktanya ketua umum, sekretaris, dan bendahara tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mauldan.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau untuk Persiapan Pilkada Serentak 2024

Kasus korupsi Dana Hibah Koni Lampung pada PON XX Papua tahun 2020 disebut telah merugikan negara sebesar 2,57 miliar. Proses penyidikan yang dianggap lamban juga menimbulkan dugaan adanya upaya untuk mengkondisikan pengkambinghitaman terhadap seseorang yang tidak bersalah.

Lebih lanjut, Mauldan menekankan bahwa hukum harus berlaku adil dan tidak boleh digunakan untuk menindas orang yang tidak bersalah.

“HMI Cabang Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini dan mendukung langkah Agus Nompitu dalam mengambil langkah praperadilan terhadap kasusnya. Sidang perdana praperadilan di Kejaksaan Tinggi Lampung dijadwalkan pada Rabu, 13 Maret 2024,” tegas Mauldan.

Baca Juga :  Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa

Ia juga mengajak seluruh aktivis organisasi kepemudaan untuk bersama-sama menyoroti dan mengawal kasus ini.

“Bahwa pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak boleh main-main, dan setiap ketidakadilan akan dilaporkan kepada lembaga terkait hingga ke tingkat nasional, termasuk Jaksa Agung RI, JAMWAS, Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Republik Indonesia,” tandasnya.

Berita Terkait

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 15:23 WIB

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Jumat, 14 November 2025 - 19:10 WIB

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekda Prana Putra Melantik 94 Pejabat Administrator Pemkab Tubaba

Selasa, 25 Nov 2025 - 17:04 WIB

DPRD Bandar Lampung

Wiwik Anggraini Sosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila di Sepang Jaya

Selasa, 25 Nov 2025 - 12:51 WIB

DPRD Bandar Lampung

Dedi Yuginta: Orang Tua dan Guru Perlu Bentengi Anak di Era Digitalisasi

Selasa, 25 Nov 2025 - 12:48 WIB