HMI Balam Siap Kawal Proses Praperadilan Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lampung

Rabu, 13 Maret 2024 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung menyatakan dukungannya terhadap proses praperadilan yang dilakukan oleh Agus Nompitu terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Koni Lampung pada PON XX Papua tahun 2020, Rabu 13 Maret 2024.

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung, Mauldan Agusta Rifanda, menegaskan bahwa kasus ini harus mendapat perhatian khusus karena adanya dugaan kejanggalan, terutama dalam penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 Desember 2023.

Baca Juga :  Cipta Kondisi Aman, Kapolres Mesuji Pimpin Patroli Malam Takbir Hari Raya Idul Adha 1445 H

“Penentuan status tersangka terhadap Agus Nompitu terkesan tidak adil karena posisinya sebagai bidang perencanaan program & anggaran, bukan sebagai pengambil keputusan final dalam organisasi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti bahwa, jika kerugian negara menjadi dasar penetapan tersangka, maka pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara formal adalah ketua umum organisasi serta sekretaris dan bendahara. “Namun, faktanya ketua umum, sekretaris, dan bendahara tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mauldan.

Baca Juga :  Perampas ATM Diamankan Warga Saat Beroperasi di Natar

Kasus korupsi Dana Hibah Koni Lampung pada PON XX Papua tahun 2020 disebut telah merugikan negara sebesar 2,57 miliar. Proses penyidikan yang dianggap lamban juga menimbulkan dugaan adanya upaya untuk mengkondisikan pengkambinghitaman terhadap seseorang yang tidak bersalah.

Lebih lanjut, Mauldan menekankan bahwa hukum harus berlaku adil dan tidak boleh digunakan untuk menindas orang yang tidak bersalah.

“HMI Cabang Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini dan mendukung langkah Agus Nompitu dalam mengambil langkah praperadilan terhadap kasusnya. Sidang perdana praperadilan di Kejaksaan Tinggi Lampung dijadwalkan pada Rabu, 13 Maret 2024,” tegas Mauldan.

Baca Juga :  Andika Kangen Band Laporkan Wali Murid Teman Anaknya Atas Dugaan Kekerasan Verbal

Ia juga mengajak seluruh aktivis organisasi kepemudaan untuk bersama-sama menyoroti dan mengawal kasus ini.

“Bahwa pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak boleh main-main, dan setiap ketidakadilan akan dilaporkan kepada lembaga terkait hingga ke tingkat nasional, termasuk Jaksa Agung RI, JAMWAS, Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Republik Indonesia,” tandasnya.

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru