Kasus Dana Desa, Kades Sidomulyo di Amankan Team Tekab 308 Polres Mesuji

Jumat, 5 April 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI(Dinamik.Id) — Sempat menjadi Buronan dan di tetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji, seorang Kepala Desa, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Muammar, saat ini telah berhasil di tangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dengan di pimpin Kanit Tipidkor IPDA Apriansyah S.H, M.H.

“Sebelumnya, sudah beberapa kali Muammar telah di berikan surat Panggilan terkait kasus yang menjerat dirinya, dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 – 2021. Namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik,” jelas Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, S.IK, CPHR.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Buka Kongres Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) KE-XIII Tahun 2024

Lebih lanjut Ade mengatakan, karena hingga beberapa kali panggilan Pelaku tidak dapat menghadiri dan saat dilakukan upaya penangkapan yang bersangkutan lolos, akhirnya Polres Mesuji mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Desa tersebut.

Adapun Kronologis penangkapan, pada hari kamis tanggal 05 April 2024, sekira pukul 00.05 Wib, didapatkan informasi terkait keberadaan pelaku tengah berada di kediamannya, di Desa Sidomulyo RT/RW 000/006, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Forkopimda Mesuji Gelar Upacara Memperingati Hari Jadi Provinsi Lampung ke-60

“Mendapat Informasi tersebut kemudian Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin Kanit Tipidkor langsung menuju ke kediaman tersangka dan berhasil mengamankan Kepala Desa Muammar sekira Pukul 00.30 Wib, tanpa perlawanan, dan saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Berita Terbaru

Parpol

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Sabtu, 24 Jan 2026 - 14:27 WIB