31 Adegan Pelaku Pembunuhan Seorang Guru, Dalam Rekonstruksi Yang di Gelar Polres Mesuji

Selasa, 30 April 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji, bersama Kejaksaan Negeri Mesuji, TNI, serta Polsek Tanjung Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang guru honorer bernama Rosia Aprilia di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang terjadi beberapa bulan lalu.

Di dampingi kuasa hukum yang di tunjuk oleh negara, tersangka Andre Armanda melakukan sebanyak 31 adegan saat melakukan pembunuhan terhadap korban yang taklain tunangannya.

Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, CPHR, MM mengatakan, Jajaran Polres Mesuji melalui Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya telah menggelar rekonstruksi pembunuhan guru honorer di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya, Bujung Buring Baru, Kabupaten Mesuji, Selasa (30/04/2024).

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Mesuji Silaturahmi di Kediaman Purnawirawan Polri

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka melakukan sebanyak 31 adegan dari mulai datang sampai dengan saat eksekusi korban, hingga tersangka meninggalkan lokasi TKP,” kata Wakapolres

Wakapolres menjelaskan, rekonstruksi ini baru dapat di gelar setelah beberapa bulan. Karena dalam kasus tersebut tidak serta merta harus cepat, harus melakukan proses penyidikan yang dapat memenuhi unsur unsur pasal yang akan di sangkakan. Sehingga permasalahan tersebut benar benar dapat dilakukan pada proses pelaksanaan hukuman,” terangnya

Baca Juga :  Kampanye Akbar di Pesisir Barat, Rahmat Mirzani Djausal Titip Pesan Jaga Kerukunan

“Dari pihak keluarga korban juga turut menyaksikan dalan rekonstruksi ini yang di wakili oleh paman korban. Serta disaksikan oleh masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara,” jelasnya

Dari hasil rekonstruksi yang telah di lakukan, tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

“Untuk pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman, maksimal hukuman mati,” bebernya

Hadir dalam gelar rekontruksi ini diantaranya; Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara SPd, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mesuji, Babinsa Koramil Simpang Pematang, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili ST, MH, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel SH, Personil Sat Reskrim Polres Mesuji, Personil Sat Samapta dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya.

Berita Terkait

Ketum KNPI Haris Pertama Gelar Konsolidasi Nasional Dukung Prabowo-Gibran
PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi
Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu
BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung
FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal
Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’
Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung
Kenaikan Pertamax Capai Rp16.650 per Liter, Pengendara di Lampung Terbebani

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:50 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama Gelar Konsolidasi Nasional Dukung Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WIB

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:22 WIB

Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:44 WIB

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB