31 Adegan Pelaku Pembunuhan Seorang Guru, Dalam Rekonstruksi Yang di Gelar Polres Mesuji

Selasa, 30 April 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji, bersama Kejaksaan Negeri Mesuji, TNI, serta Polsek Tanjung Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang guru honorer bernama Rosia Aprilia di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang terjadi beberapa bulan lalu.

Di dampingi kuasa hukum yang di tunjuk oleh negara, tersangka Andre Armanda melakukan sebanyak 31 adegan saat melakukan pembunuhan terhadap korban yang taklain tunangannya.

Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, CPHR, MM mengatakan, Jajaran Polres Mesuji melalui Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya telah menggelar rekonstruksi pembunuhan guru honorer di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya, Bujung Buring Baru, Kabupaten Mesuji, Selasa (30/04/2024).

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka melakukan sebanyak 31 adegan dari mulai datang sampai dengan saat eksekusi korban, hingga tersangka meninggalkan lokasi TKP,” kata Wakapolres

Wakapolres menjelaskan, rekonstruksi ini baru dapat di gelar setelah beberapa bulan. Karena dalam kasus tersebut tidak serta merta harus cepat, harus melakukan proses penyidikan yang dapat memenuhi unsur unsur pasal yang akan di sangkakan. Sehingga permasalahan tersebut benar benar dapat dilakukan pada proses pelaksanaan hukuman,” terangnya

Baca Juga :  Babang Tampan Hipnotis Ribuan Warga di Pesta Rakyat Ardjuno Tubaba

“Dari pihak keluarga korban juga turut menyaksikan dalan rekonstruksi ini yang di wakili oleh paman korban. Serta disaksikan oleh masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara,” jelasnya

Dari hasil rekonstruksi yang telah di lakukan, tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana.

Baca Juga :  PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

“Untuk pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman, maksimal hukuman mati,” bebernya

Hadir dalam gelar rekontruksi ini diantaranya; Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara SPd, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mesuji, Babinsa Koramil Simpang Pematang, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili ST, MH, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel SH, Personil Sat Reskrim Polres Mesuji, Personil Sat Samapta dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya.

Berita Terkait

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum
Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura
Disdukcapil Lampura Mencatat 27.606 Warga Pindah Domisili Imbas Ekonomi pada 2025
Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota
Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata
Angka Perceraian Di Lampura Terus Meroket, Abung Selatan Tertinggi
KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:17 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Jumat, 17 April 2026 - 12:11 WIB

Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum

Rabu, 15 April 2026 - 19:18 WIB

Disdukcapil Lampura Mencatat 27.606 Warga Pindah Domisili Imbas Ekonomi pada 2025

Senin, 13 April 2026 - 18:46 WIB

Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota

Senin, 13 April 2026 - 15:30 WIB

Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata

Berita Terbaru

Parpol

DPW PKB Lampung Gelar UKK Calon Ketua DPC

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:55 WIB