31 Adegan Pelaku Pembunuhan Seorang Guru, Dalam Rekonstruksi Yang di Gelar Polres Mesuji

Selasa, 30 April 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji, bersama Kejaksaan Negeri Mesuji, TNI, serta Polsek Tanjung Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang guru honorer bernama Rosia Aprilia di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang terjadi beberapa bulan lalu.

Di dampingi kuasa hukum yang di tunjuk oleh negara, tersangka Andre Armanda melakukan sebanyak 31 adegan saat melakukan pembunuhan terhadap korban yang taklain tunangannya.

Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, CPHR, MM mengatakan, Jajaran Polres Mesuji melalui Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya telah menggelar rekonstruksi pembunuhan guru honorer di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Rumah Dinas SDN 08 Tanjung Raya, Bujung Buring Baru, Kabupaten Mesuji, Selasa (30/04/2024).

Baca Juga :  Banjir Rendam Ratusan Rumah di Waydadi Baru, Siap Tutup Gorong-Gorong

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka melakukan sebanyak 31 adegan dari mulai datang sampai dengan saat eksekusi korban, hingga tersangka meninggalkan lokasi TKP,” kata Wakapolres

Wakapolres menjelaskan, rekonstruksi ini baru dapat di gelar setelah beberapa bulan. Karena dalam kasus tersebut tidak serta merta harus cepat, harus melakukan proses penyidikan yang dapat memenuhi unsur unsur pasal yang akan di sangkakan. Sehingga permasalahan tersebut benar benar dapat dilakukan pada proses pelaksanaan hukuman,” terangnya

Baca Juga :  Pj Bupati Febrizal Levi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia

“Dari pihak keluarga korban juga turut menyaksikan dalan rekonstruksi ini yang di wakili oleh paman korban. Serta disaksikan oleh masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara,” jelasnya

Dari hasil rekonstruksi yang telah di lakukan, tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana.

Baca Juga :  Cipta Kondisi Aman, Kapolres Mesuji Pimpin Patroli Malam Takbir Hari Raya Idul Adha 1445 H

“Untuk pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman, maksimal hukuman mati,” bebernya

Hadir dalam gelar rekontruksi ini diantaranya; Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara SPd, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mesuji, Babinsa Koramil Simpang Pematang, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili ST, MH, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel SH, Personil Sat Reskrim Polres Mesuji, Personil Sat Samapta dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya.

Berita Terkait

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Jembatan Penghubung Desa Sukoharjo-Margasari Perlu Sentuhan Pemerintah
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Harga Gabah Stabil, Distribusi Pupuk Lancar
Bupati Lamsel Radityo Egi Magnet Positif Kolaborasi Pembangunan dari Pusat
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sukoharjo-Margasari Perlu Sentuhan Pemerintah

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Harga Gabah Stabil, Distribusi Pupuk Lancar

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:27 WIB

Bupati Lamsel Radityo Egi Magnet Positif Kolaborasi Pembangunan dari Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

DPRD Provinsi

Dewi Mayang Sari Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:02 WIB