Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Tiyuh, Merupakan Amanah Yang Harus Dijaga

Senin, 20 Mei 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–
Berdasarkan keputusan Ditjen Bina Terkait, Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-undang No 6 Tahun 2024 tentang Desa mengalami perubahan signifikan.

Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Tiyuh (Desa) selama dua tahun tambahan, seperti yang tertuang dalam Pasal Peralihan 118 undang-undang tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan pemerintah Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sopyan Nur, di Kabupaten Tulangbawang Barat, memiliki 24 Kepala Tiyuh, akan merasakan dampak langsung dari keputusan ini. Masa jabatan Kepala Tiyuh yang sebelumnya berakhir pada bulan Oktober 2024 secara otomatis akan diperpanjang hingga Oktober 2026 mendatang.

“Perpanjangan ini juga berlaku bagi seluruh Kepala Tiyuh (Desa) yang ada di Indonesia,”Ungkapnya saat di konfirmasi, pada Senin (20/5/2024).

Untuk mengimplementasikan keputusan ini, menurutny, akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) baru dan dilakukan pengukuhan kembali bagi para Kepala Tiyuh. Saat ini, Dinas PMT Tubaba sedang menunggu surat edaran resmi dari Ditjen Bina Pemdes terkait tata cara teknis perpanjangan jabatan ini.

Baca Juga :  HUT Korpri Ke-51, Pemkab Tubaba Berikan Penghargaan Kepada PNS Yang Memasuki Purna Bakti

Namun lanjut Sopyan, perpanjangan jabatan ini juga disertai dengan syarat yang harus dipenuhi. Bagi Kepala Tiyuh yang telah menjalani tiga periode masa jabatan, mereka tidak lagi dapat mencalonkan diri untuk kembali menjabat. Namun, bagi yang baru menjalani satu atau dua periode, mereka tetap berhak mencalonkan diri kembali.

Kita harapkan, para pemimpin di tingkat desa diharapkan untuk menyikapi perpanjangan masa jabatan ini dengan serius. Ini merupakan amanah dan kepercayaan dari negara, oleh karena itu diharapkan para Kepala Tiyuh meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan wilayah. Selain itu, sangat penting untuk menghindari tindakan di luar aturan yang dapat mengarah pada tindak pidana penyimpangan anggaran atau korupsi.

Baca Juga :  Pantau Situasi Kamtibmas, Polres Mesuji Lakukan Sambang Desa

“Perpanjangan masa jabatan Kepala Tiyuh ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik dan berkesinambungan,”pungkasnya (Top)

Berita Terkait

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
Bantuan Irjen Pol Helmy Santika Jadi Harapan Baru Relawan Kanker Lampung
PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 
Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat
Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru
Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia
Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 
Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:03 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto

Rabu, 12 November 2025 - 14:22 WIB

Bantuan Irjen Pol Helmy Santika Jadi Harapan Baru Relawan Kanker Lampung

Selasa, 11 November 2025 - 12:37 WIB

PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 

Senin, 10 November 2025 - 20:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat

Senin, 10 November 2025 - 13:00 WIB

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB

DPRD Provinsi

Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai

Jumat, 14 Nov 2025 - 10:41 WIB