Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Tiyuh, Merupakan Amanah Yang Harus Dijaga

Senin, 20 Mei 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–
Berdasarkan keputusan Ditjen Bina Terkait, Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-undang No 6 Tahun 2024 tentang Desa mengalami perubahan signifikan.

Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Tiyuh (Desa) selama dua tahun tambahan, seperti yang tertuang dalam Pasal Peralihan 118 undang-undang tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan pemerintah Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sopyan Nur, di Kabupaten Tulangbawang Barat, memiliki 24 Kepala Tiyuh, akan merasakan dampak langsung dari keputusan ini. Masa jabatan Kepala Tiyuh yang sebelumnya berakhir pada bulan Oktober 2024 secara otomatis akan diperpanjang hingga Oktober 2026 mendatang.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

“Perpanjangan ini juga berlaku bagi seluruh Kepala Tiyuh (Desa) yang ada di Indonesia,”Ungkapnya saat di konfirmasi, pada Senin (20/5/2024).

Untuk mengimplementasikan keputusan ini, menurutny, akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) baru dan dilakukan pengukuhan kembali bagi para Kepala Tiyuh. Saat ini, Dinas PMT Tubaba sedang menunggu surat edaran resmi dari Ditjen Bina Pemdes terkait tata cara teknis perpanjangan jabatan ini.

Baca Juga :  Wagub Chusnunia Buka Gathering Nusantara Relawan Rescue yang Diikuti 500 Peserta

Namun lanjut Sopyan, perpanjangan jabatan ini juga disertai dengan syarat yang harus dipenuhi. Bagi Kepala Tiyuh yang telah menjalani tiga periode masa jabatan, mereka tidak lagi dapat mencalonkan diri untuk kembali menjabat. Namun, bagi yang baru menjalani satu atau dua periode, mereka tetap berhak mencalonkan diri kembali.

Kita harapkan, para pemimpin di tingkat desa diharapkan untuk menyikapi perpanjangan masa jabatan ini dengan serius. Ini merupakan amanah dan kepercayaan dari negara, oleh karena itu diharapkan para Kepala Tiyuh meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan wilayah. Selain itu, sangat penting untuk menghindari tindakan di luar aturan yang dapat mengarah pada tindak pidana penyimpangan anggaran atau korupsi.

Baca Juga :  Isnaini Pimpin IKA PMII Tubaba 2024-2029

“Perpanjangan masa jabatan Kepala Tiyuh ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik dan berkesinambungan,”pungkasnya (Top)

Berita Terkait

Perempuan NU Perkuat Peran Strategis dalam Apel Akbar Harlah Ansor–Fatayat di Lampung Tengah
Pendaftaran Calon Ketua Golkar Lampung Barat Resmi Ditutup, Tomi Ardi Jadi Satu-satunya Pendaftar
Beraksi Di 5 TKP Tersangka Curas, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Polres Mesuji
Rahmat Mirzani Djausal Raih Predikat Terbaik Fakultas Teknik Unila Periode April 2026
PMII Bersholawat di Kotabumi, Ribuan Jamaah Diperkirakan Hadir Malam Ini
Bupati Pringsewu & Wabup Ngopi Serasi Di Tanjung Dalam 
Klarifikasi PUPR Tubaba: Kebocoran Sesat Agung Bukan dari Atap, Melainkan Talang Air Tersumbat
Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:34 WIB

Perempuan NU Perkuat Peran Strategis dalam Apel Akbar Harlah Ansor–Fatayat di Lampung Tengah

Minggu, 26 April 2026 - 17:31 WIB

Pendaftaran Calon Ketua Golkar Lampung Barat Resmi Ditutup, Tomi Ardi Jadi Satu-satunya Pendaftar

Minggu, 26 April 2026 - 17:26 WIB

Beraksi Di 5 TKP Tersangka Curas, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Polres Mesuji

Minggu, 26 April 2026 - 17:18 WIB

Rahmat Mirzani Djausal Raih Predikat Terbaik Fakultas Teknik Unila Periode April 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:00 WIB

PMII Bersholawat di Kotabumi, Ribuan Jamaah Diperkirakan Hadir Malam Ini

Berita Terbaru