Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Tiyuh, Merupakan Amanah Yang Harus Dijaga

Senin, 20 Mei 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–
Berdasarkan keputusan Ditjen Bina Terkait, Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-undang No 6 Tahun 2024 tentang Desa mengalami perubahan signifikan.

Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Tiyuh (Desa) selama dua tahun tambahan, seperti yang tertuang dalam Pasal Peralihan 118 undang-undang tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan pemerintah Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sopyan Nur, di Kabupaten Tulangbawang Barat, memiliki 24 Kepala Tiyuh, akan merasakan dampak langsung dari keputusan ini. Masa jabatan Kepala Tiyuh yang sebelumnya berakhir pada bulan Oktober 2024 secara otomatis akan diperpanjang hingga Oktober 2026 mendatang.

“Perpanjangan ini juga berlaku bagi seluruh Kepala Tiyuh (Desa) yang ada di Indonesia,”Ungkapnya saat di konfirmasi, pada Senin (20/5/2024).

Untuk mengimplementasikan keputusan ini, menurutny, akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) baru dan dilakukan pengukuhan kembali bagi para Kepala Tiyuh. Saat ini, Dinas PMT Tubaba sedang menunggu surat edaran resmi dari Ditjen Bina Pemdes terkait tata cara teknis perpanjangan jabatan ini.

Baca Juga :  Kapal Tumpangan Menparekraf Tersesat, Sandiaga Ajak Penumpang Bernyanyi

Namun lanjut Sopyan, perpanjangan jabatan ini juga disertai dengan syarat yang harus dipenuhi. Bagi Kepala Tiyuh yang telah menjalani tiga periode masa jabatan, mereka tidak lagi dapat mencalonkan diri untuk kembali menjabat. Namun, bagi yang baru menjalani satu atau dua periode, mereka tetap berhak mencalonkan diri kembali.

Kita harapkan, para pemimpin di tingkat desa diharapkan untuk menyikapi perpanjangan masa jabatan ini dengan serius. Ini merupakan amanah dan kepercayaan dari negara, oleh karena itu diharapkan para Kepala Tiyuh meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan wilayah. Selain itu, sangat penting untuk menghindari tindakan di luar aturan yang dapat mengarah pada tindak pidana penyimpangan anggaran atau korupsi.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Akan Rapikan Kabel Optik dengan Tiang Bersama

“Perpanjangan masa jabatan Kepala Tiyuh ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik dan berkesinambungan,”pungkasnya (Top)

Berita Terkait

PDI-P Lampung Selatan Perkuat Soliditas Kader Lewat Bukber dan Konsolidasi Ramadan 1447 H
PDI-P Lampung Selatan Perkuat Soliditas Kader Lewat Bukber dan Konsolidasi Ramadan 1447 H
Bupati Pringsewu Hadiri Safari Ramadhan dan Ngopi Serasi di Pagelaran
Motor Honda Beat Milik Wartawan Pemprov Lampung Raib di Area Kantor Gubernur
Terima Kunjungan PMII, Kepala Kemenag Pringsewu Khuzil Afwan Bincang Peran Krusial Pemuda
LKKS Lampung Gelar Safari Ramadhan Bersama Anak Panti, Panen Anggur dan Santunan di PKK Agropak
Wagub Lampung Apresiasi Kemajuan Pringsewu di Safari Ramadhan 1447 H
Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:25 WIB

PDI-P Lampung Selatan Perkuat Soliditas Kader Lewat Bukber dan Konsolidasi Ramadan 1447 H

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:20 WIB

PDI-P Lampung Selatan Perkuat Soliditas Kader Lewat Bukber dan Konsolidasi Ramadan 1447 H

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:57 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Safari Ramadhan dan Ngopi Serasi di Pagelaran

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:22 WIB

Motor Honda Beat Milik Wartawan Pemprov Lampung Raib di Area Kantor Gubernur

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:38 WIB

Terima Kunjungan PMII, Kepala Kemenag Pringsewu Khuzil Afwan Bincang Peran Krusial Pemuda

Berita Terbaru