Lagi Nyabu, Seorang Warga Dwi Karya Mustika Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Tak berkutik, Sugeng Riyadi (32) Warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ditangkap polisi lantaran sedang pesta sabu, Sabtu (22/06/2024) kemarin.

Dalam keteranganya, Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH MH, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH SIk CPHR menjelaskan, anggota Polsek Mesuji Timur bersama anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Mesuji telah berhasil ungkap kasus dan menangkap tersangka Non TO, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  GM Utut Adianto dan Gubernur Dipastikan Hadiri Pelantikan Pengprov Percasi Lampung

“Tersangka ini ditangkap saat sedang asyik pesta sabu di rumah temannya bernama Iwan di Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur,” ujarnya

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologis penangkapan, Kasat Narkoba membeberkan, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 08.00 Wib, anggota Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang sedang berpesta narkotika di rumah Iwan.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Mesuji Timur kemudian berkoordinasi dengan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Jelang Bulan Ramadhan, Pemkab Tubaba dan Bulog KCP Menggala Gelar Pasar Murah Sediakan 10 Ton Beras

“Alhasil, anggota mendapatkan seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya

Dijelaskanya, adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah korek api gas.

Baca Juga :  Ops Antik Krakatau 2024, Sat Narkoba Polres Mesuji Tangkap Dua Pelaku Narkoba

“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” bebernya

Berita Terkait

Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lampung dalam Sinergi Ekonomi Nasional di Forum BI
Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman
LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum
Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung
Polres Tubaba Tambahkan Jam Layanan SKCK, Layani Warga hingga Akhir Pekan

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:14 WIB

Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai

Senin, 15 September 2025 - 12:21 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 September 2025 - 11:52 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 September 2025 - 11:46 WIB

Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman

Sabtu, 13 September 2025 - 11:14 WIB

LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB