Lagi Nyabu, Seorang Warga Dwi Karya Mustika Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Tak berkutik, Sugeng Riyadi (32) Warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ditangkap polisi lantaran sedang pesta sabu, Sabtu (22/06/2024) kemarin.

Dalam keteranganya, Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH MH, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH SIk CPHR menjelaskan, anggota Polsek Mesuji Timur bersama anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Mesuji telah berhasil ungkap kasus dan menangkap tersangka Non TO, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Selamat! Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif Tahun 2023

“Tersangka ini ditangkap saat sedang asyik pesta sabu di rumah temannya bernama Iwan di Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur,” ujarnya

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologis penangkapan, Kasat Narkoba membeberkan, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 08.00 Wib, anggota Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang sedang berpesta narkotika di rumah Iwan.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Mesuji Timur kemudian berkoordinasi dengan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Alhamdulillah, 45 KK Terdampak Penggusuran Aset Pemprov dapat Hibah Lahan dari Dermawan

“Alhasil, anggota mendapatkan seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya

Dijelaskanya, adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah korek api gas.

Baca Juga :  Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!

“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” bebernya

Berita Terkait

Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura
Dua Kader KOPRI Unila yang Terseret Arus di Wira Garden Ditemukan di Pulau Pasaran
Dua Kader KOPRI Unila Hilang Terseret Arus Sungai di Wira Garden
Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun
Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg
Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga
Meresahkan! Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur
KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:33 WIB

Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura

Kamis, 2 April 2026 - 12:11 WIB

Dua Kader KOPRI Unila yang Terseret Arus di Wira Garden Ditemukan di Pulau Pasaran

Rabu, 1 April 2026 - 19:31 WIB

Dua Kader KOPRI Unila Hilang Terseret Arus Sungai di Wira Garden

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:31 WIB

Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:58 WIB

Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga

Berita Terbaru

Lainnya

Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:33 WIB