Lagi Nyabu, Seorang Warga Dwi Karya Mustika Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

i

Oplus_0

Laporan More
MESUJI(dinamik.id) — Tak berkutik, Sugeng Riyadi (32) Warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ditangkap polisi lantaran sedang pesta sabu, Sabtu (22/06/2024) kemarin.

Dalam keteranganya, Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH MH, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH SIk CPHR menjelaskan, anggota Polsek Mesuji Timur bersama anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Mesuji telah berhasil ungkap kasus dan menangkap tersangka Non TO, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

“Tersangka ini ditangkap saat sedang asyik pesta sabu di rumah temannya bernama Iwan di Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur,” ujarnya

Adapun kronologis penangkapan, Kasat Narkoba membeberkan, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 08.00 Wib, anggota Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang sedang berpesta narkotika di rumah Iwan.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Mesuji Timur kemudian berkoordinasi dengan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  KNPI dan KAMMI Lampung Bantu Warga Terdampak Banjir serta kurang mampu di Rajabasa

“Alhasil, anggota mendapatkan seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya

Dijelaskanya, adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah korek api gas.

Baca Juga :  Satgas Kamseltibcar Satlantas Polres Mesuji, Bubarkan Beberapa Pemuda Di Duga Hendak Balapan Liar

“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” bebernya

Berita Terkait

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo
Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR
LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik
PAC GP Ansor Natar Sukses Gelar Ansor Cup, Dibuka Langsung oleh Camat Natar
Hardiknas 2026: Dr Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:25 WIB

Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:21 WIB

Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:26 WIB

Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR

Berita Terbaru