Tanggamus (Dinamik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024. Pada kesempatan yang sama, juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Rabu, 7 Agustus 2024 itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I, Irwandi Suralaga, S.Ag.
Acara tersebut dihadiri oleh 27 anggota DPRD Tanggamus serta Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, hadir pula anggota Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, camat, anggota Apdesi, tokoh masyarakat, insan pers, dan perwakilan organisasi masyarakat.
Dalam penjelasannya terkait Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024, Pj Bupati Mulyadi Irsan menegaskan bahwa penyusunan rancangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rancangan ini merupakan hasil kristalisasi aspirasi masyarakat yang telah dirumuskan dalam dokumen kebijakan pembangunan.
Penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS-P dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya, pergeseran anggaran antar unit organisasi, atau penggunaan Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya.
Pj Bupati juga memaparkan perubahan proyeksi anggaran, di antaranya Pendapatan Daerah yang diproyeksikan berkurang dari Rp1.802.316.876.174 menjadi Rp1.802.166.673.574. Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1.783.402.490.691 menjadi Rp1.804.199.625.181. Adapun penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp25.068.830.090, dengan surplus pembiayaan sebesar Rp2.032.951.607.
“Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 tetap diproyeksikan dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah,” jelas Pj Bupati Mulyadi.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pj Bupati menekankan pentingnya peraturan ini dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung pengelolaan lingkungan, salah satunya melalui pengelolaan air limbah domestik.
Pj Bupati juga menambahkan bahwa rancangan ini memerlukan masukan dan saran dari DPRD agar nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang diharapkan akan memberikan manfaat bagi pembangunan di wilayah tersebut. (Naryo)