PKC PMII Indonesia Tolak Proses Kongres PB PMII Indonesia ke-XXI

Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) — Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Indonesia secara tegas menolak pelaksanaan Kongres PB PMII ke-XXI yang diselenggarakan di Palembang.

Penolakan ini disampaikan karena adanya ketidaknetralan antara pihak Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) serta PB PMII dalam Sidang Pleno I, yang mengakibatkan terjadinya konflik selama proses persidangan.

Ketua PKC PMII Lampung, Muhammad Yusuf Kurniawan, yang akrab disapa Dedi, menyatakan bahwa Kongres PMII merupakan forum persidangan tertinggi dalam organisasi PMII dan menjadi wadah untuk bertukar gagasan serta pandangan terkait kemajuan organisasi. Kongres ini bukan sekadar proses pergantian kursi kepemimpinan di PB PMII.

Baca Juga :  PW MDS Rijalul Ansor Lampung Rakor Persiapan Kegiatan Ramadhan

“Kongres PMII ke-XXI adalah forum persidangan tertinggi di PMII, tempat di mana gagasan-gagasan kader untuk masa depan PMII dipertarungkan. Namun, pada forum kali ini, panitia, OC, dan SC PB PMII justru mempercepat persidangan, padahal peserta penuh dan peninjau belum memenuhi kuorum yang telah ditentukan,” tegas Dedi, Rabu, 14 Agustus 2024.

Di hadapan anggota dan kader se-Indonesia, Muhammad Yusuf Kurniawan membacakan pernyataan sikap yang telah dirumuskan dan disepakati, diikuti oleh PKC PMII se-Indonesia.

Baca Juga :  Wagub Lampung Ajak Kader PMII Kolaborasi dan Menjadi Motor Pembangunan Daerah

Adapun poin-poin pernyataan sikap yang telah disepakati sebagai berikut:
1. Meminta proses kongres diulang registrasinya karena sampai saat ini banyak cabang yang belum mendapatkan ID card. PB PMII juga diminta untuk menyelesaikan sengketa yang ada di PKC maupun cabang se-Indonesia.
2. Meminta tata tertib persidangan dipimpin oleh Ketua SC yang sesuai dengan hasil keputusan pleno BPH PB PMII.
3. Tidak mengakui proses yang telah berlangsung di forum sebelumnya, karena forum tidak kuorum dan pimpinan sidangnya bukan Ketua SC Kongres.
4. Meminta PB PMII melaksanakan proses persidangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
5. Jika empat poin di atas tidak diindahkan oleh Ketua Umum, maka kami akan mengambil alih Kongres PMII XXI dan akan melaksanakan sidang-sidang kongres atas kesepakatan bersama SC, OC, kandidat, dan peserta kongres untuk keberlanjutan proses Kongres PMII ke-XXI.

Baca Juga :  Disnakertrans Pemkab Mesuji Poadcast Di Radio Mesuji, Berikut Pemaparannya

Pernyataan sikap ini merupakan respon atas pelaksanaan Kongres XXI di Palembang tahun 2024 yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang tertera dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi PMII. (Amd)

Berita Terkait

UIN Raden Intan Siap Bantu Fasilitas untuk HPN dan Porwanas PWI di Lampung 2027
Kanwil Kemenag Lampung Salurkan Bantuan Bedah Rumah Marbot di Pesawaran
Kakanwil Kemenag Lampung Zulkarnain: Madrasah Bekali Siswa Ilmu, Akhlak, dan Daya Saing
Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Pencapaian Siswa MAN IC Lamtim
Ponpes Daarul Khair Kotabumi Gelar Milad XXXV, Perkuat Solidaritas Sosial
PMII Komisariat STKIP PGRI Bandar Lampung Perkuat Komunikasi Kader dan Alumni Lewat Bukber
PW MDS Rijalul Ansor Lampung Rakor Persiapan Kegiatan Ramadhan
Harlah ke 58, KOPRI PKC PMII Lampung Deklarasi Lawan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:34 WIB

UIN Raden Intan Siap Bantu Fasilitas untuk HPN dan Porwanas PWI di Lampung 2027

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:48 WIB

Kanwil Kemenag Lampung Salurkan Bantuan Bedah Rumah Marbot di Pesawaran

Senin, 25 Mei 2026 - 17:12 WIB

Kakanwil Kemenag Lampung Zulkarnain: Madrasah Bekali Siswa Ilmu, Akhlak, dan Daya Saing

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kakanwil Kemenag Lampung Apresiasi Pencapaian Siswa MAN IC Lamtim

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:50 WIB

Ponpes Daarul Khair Kotabumi Gelar Milad XXXV, Perkuat Solidaritas Sosial

Berita Terbaru