MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Akademisi : Peluang Kotak Kosong Menipis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan MK tersebut juga membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi parlemen.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dan arahan dari KPU RI.

“Menunggu arahan KPU RI terlebih dahulu,” katanya saat dimintai keterangan oleh dinamik.id.

Sementara, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA), Budiyono menyambut baik dan mengapresiasi keputusan dari MK tersebut.

“Kita apresiasi MK terkait dengan putusan ini, bravo MK. Dengan keputusan MK menjaga demokrasi,” katanya.

Baca Juga :  Dinamika Pilgub Lampung 2024, Jihan: Makin Penasaran atau Makin Mengerucut?

Budiyono menjelaskan, dengan adanya putusan MK ini potensi Cakada tunggal dan melawan kotak kosong semakin menipis.

“Potensi Cakada melawan kotak kosong itu semakin menipis, sehingga calon itu akan banyak dan pilihan masyarakat menjadi banyak,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, dengan putusan MK itu seharusnya KPU RI segera menindaklanjuti dan mengeluarkan PKPU terbaru. Hal tersebut agar tidak terjadi polemik kedepannya.

“Ya KPU RI harus segera menindaklanjuti dengan membentuk PKPU terbaru, karena kalau tidak pencalonan nanti bisa dibatalkan. Tetapi memang, karena pendaftaran semakin mendekat, dengan adanya putusan MK itu sudah bisa partai non parlemen mendaftarkan cakadanya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan untuk mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

Baca Juga : 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Baca Juga :  Syukron Muchtar Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Ngaji

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (Amd)

Berita Terkait

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026
Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD-P 2026, Defisit Rp87 Miliar
Aksi Tanggap Darurat GAK, PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Siagakan Ambulans
Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Soroti Aturan Distribusi ke Luar Daerah

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:32 WIB

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar

Rabu, 9 September 2026 - 14:51 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Rabu, 9 September 2026 - 12:50 WIB

Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026

Senin, 7 September 2026 - 15:31 WIB

Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat

Berita Terbaru