Pemkot Dorong Pengembang di Bandar Lampung Terbitkan PBG

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Pemkot Bandar Lampung terus mendorong pengembang di kota setempat agar melakukan penerbitan izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Diperkim) Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.

Ia mengatakan, bangunan di Bandar Lampung yang sudah memiliki PBG bisa dipastikan bangunan tersebut berstatus legal.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu juga dapat memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan dan kenyamanan,” kata dia, Jumat (4/10/2024).

“Selain itu juga untuk kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya. PBG juga berguna untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung,” terusnya.

Maka dari itu, ia terus mendorong pihak investor agar tertarik melakukan pembangunan dan menerbitkan PBG di Bandar Lampung.

“Terkait hal itu, kita terus mendorong investor baik pemilik hotel, usaha, perumahan untuk menerbitkan PBG,” tuturnya.

Dalam hal ini, ia menyebut sudah ada sebanyak 1.145 pemohon PBG di kota bertajuk Tapis Berseri tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Air Bersih di Panjang Utara

Yusnadi mengatakan, dari 1.145 pemohon tersebut, setidaknya sudah ada 807 bangunan yang telah mendapatkan PBG.

“Sampai saat ini sudah ada 1.145 pemohon PBG, yang sudah terbit 807. Sisanya masih diproses untuk penerbitannya,” katanya.

“Bangunan itu terdiri dari semua bangunan seperti perumahan, hotel, gudang dan ruko. Paling banyak perumahan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, setidaknya memerlukan waktu selama tiga minggu agar suatu bangunan mendapatkan izin PBG.
“Terkait lama prosesnya itu bisa sampai tiga minggu atau 15 hari kerja. Jadi kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pengembang bangunan baru di Bandar Lampung sudah harus memiliki atau menerbitkan PBG.

“Kalau bangunan baru itu wajib mengurus PBG. Dengan sudah diterbitkan pihak pengembang sudah wajib retribusi ke pemkot,” jelasnya.

Terkait target penerbitan PBG, Yusnadi menyebut, pihaknya tidak memiliki target pasti soal penerbitan PBG di Bandar Lampung.

Baca Juga :  Wali Kota Bandarlampung Lantik Iwan Gunawan jadi Sekda

Namun dalam hal ini, Pemkot Bandar Lampung memastikan akan melakukan penerbitan PBG sebanyak-banyaknya.

“2024 ini kita tidak memiliki target. Kalau bisa sebanyak-banyaknya agar berdampak ke retribusi,” jelas Yusnadi.

Ia menambahkan, dalam hal penerbitan PBG, pihak yang berwenang ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Permohonan dan perizinan itu di PTSP, kita hanya terkait dengan kajian teknis dan melihat ke lapangan untuk kesesuaian tata ruangnya,”

“Artinya bangunan itu bisa ga dibangun di wilayah tersebut, nah kita melihat itu sesuai apa tidak. Nanti tim kita akan turun langsung untuk melihat,”
Sebelumnya, Yusnadi juga menyebut pertumbuhan perumahan di Kota Bandar Lampung tahun 2024 ini berlangsung baik.

“Tidak bisa kita persentasekan, tapi intinya tumbuh baik pada 2024 ini dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Mesuji Lakukan Binluh, Kepada Pelajar di Ruang Lingkup Sekolah

Ia menambahkan, pertumbuhan perumahan yang baik saat ini disebabkan oleh banyaknya pengembang perumahan yang melirik.

“Apalagi pasca Covid-19 kan pasti kebutuhan hunian rumah di Bandar Lampung sedang ramai dicari masyarakat, permintaan bertambah,” jelasnya.

“Banyak permintaan masyarakat yang ingin memiliki rumah, sehingga pengembang bangun sekian unit langsung habis,” terusnya.

Dalam hal ini, Yusnadi mengaku, pembanguan perumahan di Bandar Lampung saat ini didominasi oleh perumahan komersil.

“Dibanding subsidi, komersil lebih mendominasi. Komersil kebanyakan di Kemiling, Sukabumi, dan Sukarame,” sebutnya.

Terkait pelaksanaan pembangunan, jelas Yunasdi, investor harus lebih dulu melengkapi beberapa persyaratan.

Yakni seperti mempersiapkan atau melengkapi sejumlah izin seperti membuat perencanaan hingga izin lingkungan.

Ia menambahkan, pengembang perumahan juga wajib membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik fasilitas umum maupun olahraga.

“Izin dari tingkat kelurahan, kecamatan dan ruang terbuka hijau harus 40 persen,” sebut Yusnadi sekaligus menutup.

Berita Terkait

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan
PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama
PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren
Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi
Walikota Eva Dwiana Lepas 530 Jamaah Umroh, Fokus Ibadah dan Titip Doa
Walikota Bandar Lampung Dukung Pengembangan UMKM Mitra Adhyaksa
Walikota Eva Dwiana Buka MTQ ke 54 Kota Bandar Lampung
Walikota Bandar Lampung Silaturahmi ke Kodam XXI Raden Inten

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:40 WIB

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:22 WIB

PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:54 WIB

PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Walikota Eva Dwiana Lepas 530 Jamaah Umroh, Fokus Ibadah dan Titip Doa

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Guncang TEI 2025: Produk Hilir Diburu Puluhan Buyer Global

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:31 WIB