Bandar Lampung (dinamik.id) – Objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bandar Lampung ditargetkan mencapai Rp100 miliar.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, untuk mencapai target itu di tahun ini Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta wajib pajak membayar tepat pada waktunya.
“Kita sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah. Ini tidak lain dari kita untuk kita,” ujar Eva Dwiana, usai acara penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2023, di gedung Semergou, Kamis 9 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pajak tersebut, kata Eva, nantinya akan diperuntukan berbagai program yang menyentuh langsung masyarakat.
“Program-program dari kita adalah semuanya diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Walikota juga menegaskan masih membebaskan pembayaran PBB bagi warga dengan ketentuan nilai pajak di bawah Rp.100.000,-. Sementara nilai pajak Rp.101.000 – Rp.300.000,- akan mendapatkan potongan 30% . Sedanngkan nilai pajak Rp.301.000,- sampai Rp.500.000,- mendapatkan keringanan 20%.
Sementara, Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung, Febriana menyampaikan, langkah untkk mencapai target, pihaknya pertama akan berkolaborasi dengan jajaran paling bawah hingga ke atas untuk membantu dalam penagihan seluruh pajak.
“Sehingga kita juga minta terutama PBB P2 yang belum selesai atau masih terhutang, mohon kiranya para Camat dan Lurah untuk segera berkoordinasi dengan BPPRD untuk diadakan perbaikan,” ucapnya.
Selain itu, Camat pelaku koordinator juga agar segera PBB P2 disampaikan laporan tertulis hasil penyampaian kepada Sekretaris Daerah selaku ketua tim intensifikasi pajak daerah, untuk mencapai target itu, pihaknya juga terhadap semua potensi pajak untuk dilakukan pemasang tapping box.
“Tahun lalu kita sudah pasang 500 unit. Nah di tahun ini kita akan tambah 200 unit tapping box,” pungkasnya.