Bandar Lampung, (Dinamik. id) – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) menggelar sekolah legislatif di Gedung B 3.1 FISIP Unila, Selasa, 15 Oktober 2024.
Kegiatan bertema “Suara Muda, Indonesia Maju: Mencetak Legislator Muda Berintegritas sebagai Penggerak, dari Aspirasi ke Aksi” diikuti ratusan mahasiswa.
Marcel Rafi Pratama selaku ketua umum DPM FISIP Unila menyampaikan, sekolah legislatif merupakan bentuk kepedulian DPM FISIP Unila untuk membentuk calon-calon legislator muda berintegritas yang akan menjadi penggerak dalam kemajuan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dibuka secara resmi Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, S.IP., M.A., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama FISIP Unila. Dalam sambutannya, ia mengingatkan agar seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
“Manfaatkan kesempatan hari ini untuk membuka pintu karier anda. Silakan tanyakan hal-hal yang ingin diketahui kepada para pemateri hari ini untuk meningkatkan kompetensi Anda sebagai lulusan FISIP Unila,” ungkapnya.
Terdapat tiga materi yang akan disampaikan para pakar. Materi pertama disampaikan Ketua Senat FISIP Unila Dr. Feni Rosalia, M.Si., dengan tema “Advokasi dan Peran Perempuan Parlemen”.
Dalam pemaparannya ia menyampaikan, keterwakilan perempuan dalam parlemen merupakan perwujudan dari semangat kesetaraan dan keberdayaan perempuan untuk mengambil bagian dalam proses politik, pengambilan keputusan pemerintah, dan ikut menentukan nasibnya sendiri.
Materi kedua disampaikan Fauzi Heri, S.T., S.H., M.H., dengan pokok bahasan “Legislasi dan Perundang-undangan”. Ia mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPM sama-sama memiliki kewenangan legislasi.
Tugas utamanya adalah merumuskan dan menetapkan peraturan. Oleh karena itu, diperlukan kepekaan untuk menganalisis isu-isu atau masalah yang terjadi di lingkungan sekitar.
Materi ketiga disampaikan ustaz Syukron Muchtar, Lc., M.Ag., dengan pokok bahasan “Etika dan Kelegislasian”.
Ia menyampaikan, etika dalam kelegislasian mengacu pada standar perilaku dan prinsip moral yang diikuti para legislator dalam menjalankan tugas. Etika ini mencakup berbagai nilai seperti integritas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Rangkaian acara berjalan dengan lancar. Sesi tanya jawab tampak interaktif dengan pertanyaan-pertanyaan kontekstual oleh para peserta. Hal ini menunjukkan ketertarikan peserta dengan materi yang disampaikan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru kepada mahasiswa mengenai dunia kelegislasian sehingga dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam bidang ilmu sosial dan ilmu politik. (Pin)