Ahlun Nazar : APH Jangan Pandang Bulu, Segera Adili Penganiayaan Mahasiswa Asal Lambar

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Aktivis PMII, Ahlun Nazar, dengan tegas mengecam lambannya aparat penegak hukum dalam menangani kasus brutal dugaan penganiayaan terhadap AHA (21), mahasiswa asal Lampung Barat.

Dalam insiden yang terekam jelas oleh CCTV, AHA, mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, menjadi korban kekerasan dua pria di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, pada 15 Oktober 2024.

Peristiwa tersebut terjadi ketika AHA tak sengaja menyerempet mobil Daihatsu Terios hitam dengan nomor polisi D 1056 ALC.

Baca Juga :  Sukseskan Kunker Ibu Negara Bersama OASE KIM Besok, Pemprov Lampung Adakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan

Bukannya menyelesaikan insiden kecil itu secara baik-baik, kedua pria yang keluar dari mobil langsung melakukan aksi brutal, menyerang AHA tanpa ampun hingga korban terjatuh dan menderita luka di wajah.

“Tindakan main hakim sendiri ini tak bisa ditoleransi, ini bentuk kekerasan yang biadab,” tegas Pemuda kelahiran Lampung Barat itu.

Lebih lanjut, Ahlun Nazar menilai kejadian ini merupakan cerminan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Meskipun AHA telah melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung, hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat dari pihak kepolisian.

Baca Juga :  Riana Sari Arinal Buka Pendampingan Kurasi Kerajinan Lampung

“Aparat jangan berdiam diri! Penundaan tindakan hanya membuka ruang bagi kejahatan serupa terulang,” ujar Ahlun dengan nada keras.

Ia mendesak agar kepolisian segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan memproses hukum tanpa pandang bulu. “Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kejelasan sikap dari aparat sangat dinantikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPRD Lampung: Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Bekal Masa Depan Bangsa

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan mahasiswa yang merasa hak-hak mereka diabaikan oleh aparat penegak hukum. Ia mengatakan bahwa tindakan keras dari pelaku dan lemahnya respon aparat bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum jika tak segera diambil tindakan nyata.

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional
Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026
Pemprov Lampung Minta Masyarakat Sampaikan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026
Pemprov Lampung Tegaskan Status Lahan Ryacudu, Marindo: Ini Penjelasan Duduk Persoalannya!
SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur
RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud
Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Lampung Minta Masyarakat Sampaikan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Status Lahan Ryacudu, Marindo: Ini Penjelasan Duduk Persoalannya!

Berita Terbaru