Kritik Meluas, Putusan Mardani Maming Dinilai Cacat Hukum

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera selatan – Kasus hukum Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, kembali mencuat setelah beberapa guru besar hukum dari universitas terkemuka di Indonesia menyuarakan kritik terhadap putusan hukum yang menjeratnya. Sorotan ini bertepatan dengan momentum kebahagiaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi, menjadi perbincangan hangat setelah Aliansi Pengusaha Muda Sumatera Selatan turut angkat bicara. Koordinator Aliansi, M. Reza Syahrial, menyatakan bahwa para pengusaha merasa resah dengan putusan terhadap Mardani Maming, yang mereka anggap tidak mencerminkan keadilan.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Way Kanan Sempat Bersembunyi di Plavon saat Digerebek Selingkuhi Istri Rekan

“Hari ini, kami merasa prihatin dan kecewa atas putusan terhadap H. Mardani Maming, yang kini menjadi perhatian luas publik. Banyak pakar hukum menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus ini,” ungkap Reza.

Salah satu suara penting datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, yang dikenal sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK. Prof. Romli menyoroti adanya “delapan kekeliruan serius” dalam proses hukum Mardani Maming.

“Tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih pada imajinasi penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Prof. Romli, kesalahan tersebut menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, yang seharusnya berlandaskan bukti konkret dan objektivitas.

Baca Juga :  Warga Geram, Kakam Sumber Makmur Diduga Potong Dana Asuransi Kematian Korban Lakalantas

Sementara itu, Ketua Forum UMKM Bersatu Sumatera Selatan, Alif Zakaria Kafindo, mengingatkan pentingnya perhatian pemerintah baru terhadap kasus ini.

“Pemerintahan Prabowo-Gibran harus memperhatikan bahwa masyarakat ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya, tanpa diskriminasi. Jangan sampai kasus Mardani Maming menciptakan kesan buruk tentang sistem hukum kita,” ujar Alif.

Berita Terkait

Polda Lampung Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Siswa SMP di Tubaba
Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi
Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang
Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul
Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7
Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024
198 Personel Polda Lampung Naik Pangkat, Kapolda: Tingkatkan Pelayanan!
Besok, DPRD Bandar Lampung Panggil DLH Bahas TPA Bakung
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:53 WIB

Polda Lampung Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Siswa SMP di Tubaba

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:42 WIB

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:44 WIB

Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:43 WIB

Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:50 WIB

Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Kapolda Minta Orang Tua Mengontrol Penggunaan Gadget Pada Anak

Senin, 10 Feb 2025 - 13:53 WIB