Kritik Meluas, Putusan Mardani Maming Dinilai Cacat Hukum

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera selatan – Kasus hukum Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, kembali mencuat setelah beberapa guru besar hukum dari universitas terkemuka di Indonesia menyuarakan kritik terhadap putusan hukum yang menjeratnya. Sorotan ini bertepatan dengan momentum kebahagiaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi, menjadi perbincangan hangat setelah Aliansi Pengusaha Muda Sumatera Selatan turut angkat bicara. Koordinator Aliansi, M. Reza Syahrial, menyatakan bahwa para pengusaha merasa resah dengan putusan terhadap Mardani Maming, yang mereka anggap tidak mencerminkan keadilan.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan APBD 2023, Eva Dwiana Bungkam LCW Minta Usut Tuntas

“Hari ini, kami merasa prihatin dan kecewa atas putusan terhadap H. Mardani Maming, yang kini menjadi perhatian luas publik. Banyak pakar hukum menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus ini,” ungkap Reza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu suara penting datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, yang dikenal sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK. Prof. Romli menyoroti adanya “delapan kekeliruan serius” dalam proses hukum Mardani Maming.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Gelar Apel Skala Besar Amankan Kegiatan Kemasyarakatan

“Tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih pada imajinasi penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Prof. Romli, kesalahan tersebut menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, yang seharusnya berlandaskan bukti konkret dan objektivitas.

Sementara itu, Ketua Forum UMKM Bersatu Sumatera Selatan, Alif Zakaria Kafindo, mengingatkan pentingnya perhatian pemerintah baru terhadap kasus ini.

“Pemerintahan Prabowo-Gibran harus memperhatikan bahwa masyarakat ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya, tanpa diskriminasi. Jangan sampai kasus Mardani Maming menciptakan kesan buruk tentang sistem hukum kita,” ujar Alif.

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bekuk Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Intan
Kesunyian di Ruang Keadilan Kota Bandar Lampung
Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Mafia Impor Gula
Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur
Desakan Menguat! Seruan Aksi Kawal Proses Hukum Penganiayaan Mahasiswa di Lampung
Polda Lampung Fasilitasi Aspirasi Petani dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Kementerian Kelautan Perikanan RI, Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster
Tim Tekab 308 Polres Mesuji, Amankan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 09:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bekuk Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Intan

Sabtu, 2 November 2024 - 12:00 WIB

Kesunyian di Ruang Keadilan Kota Bandar Lampung

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Mafia Impor Gula

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:15 WIB

Kritik Meluas, Putusan Mardani Maming Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:28 WIB

Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Relawan Milenial Menang Total Nyatakan Dukungan untuk Arinal-Sutono

Senin, 11 Nov 2024 - 16:16 WIB