Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menanggani 44 dugan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024.
PIC tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terbagi dari temuan Bawaslu serta laporan dari masyarakat.
“Jadi kita ada 2 sumber yaitu temuan dan juga laporan yang jumlahnya ada 44. Ada temuan di registrasi 10 temuan, kemudian laporan yang diregistrasi ada 20. Kemudian yang tidak registrasi laporan ada 10. Dan yang belum diregistrasi ada 4 laporan. Sehingga total laporan dan temuan ada 44,” kata Tamri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tamri menjelaskan, dari total 44 dugaan pelanggaran Pilkada 2024 itu, ada yang dihentikan dan ada yang masih dalam proses.
“Yang dihentikan itu karena beberapa hal, seperti unsur pidana tidak terpenuhi misalnya kurang bukti pendapat ahli dan sebagainya. Oleh karena itu, tidak bisa dilanjutkan kepada tahap penyidikan,” jelasnya.
Total dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang masuk dalam tahap penyidikan itu total 3 yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota.
“Yang masuk tahap penyidikan itu di Kota Metro. Kemudian di Lampung Tengah soal kepala kampung mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu. Kemudian di Pesawaran itu yang Camat yang diduga menyimpan APK diberhentikan hanya sampai ketahap penyidikan,” jelasnya.
Menurutnya, dari banyaknya dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ini, mayoritas karena persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pencegahan dan himbauan sudah kita lakukan. Kita berharap agar selama masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara tidak ada ASN yang melakukan berkaitan dengan pelanggaran netralitas jangan sampai kegiatan serupa yang bisa kita tindak,” tutupnya. (Amd)