KPU Kota Metro Umumkan Pembatalan Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 2

Rabu, 20 November 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, (Dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 atas nama dr. Wahdi, Sp.OG(K), M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

Hal ini tertuang dari Press Release KPU Metro yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024, serta merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Pengadilan Negeri Kota Metro menyatakan bahwa Drs. Qomaru Zaman, M.A., terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga :  Pastikan Situasi Jelang Pemilu 2024 Aman Dan Kondusif, Sat Binmas Polres Mesuji Lakukan Cooling System

Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan tersebut dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon nomor urut 2 melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Menetapkan pelaksanaan pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon sesuai dengan ketentuan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Baca Juga :  DPD KNPI Lampura Berharap Ardian Dapat Bantu Bupati Tuntaskan Persoalan

Dengan pembatalan ini, proses pemilihan akan dilanjutkan dengan satu pasangan calon yang memenuhi syarat. KPU Kota Metro memastikan proses pemilihan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. (Amd)

Berita Terkait

DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek
Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling
DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
DPRD Lampung Minta Pemkab dan Pemkot Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak
Peringati Sumpah Pemuda, Sudin Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Idealisme
Kostiana : Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Jadi Angin Segar bagi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 06:54 WIB

DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Jumat, 7 November 2025 - 06:51 WIB

Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

Rabu, 5 November 2025 - 13:19 WIB

Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling

Selasa, 4 November 2025 - 14:08 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal

Selasa, 4 November 2025 - 14:00 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lainnya

Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

Jumat, 7 Nov 2025 - 06:51 WIB