KPU Kota Metro Umumkan Pembatalan Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 2

Rabu, 20 November 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, (Dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 atas nama dr. Wahdi, Sp.OG(K), M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

Hal ini tertuang dari Press Release KPU Metro yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024, serta merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Baca Juga :  Aprozi Alam Ingin Fokus Mengabdi di Jalur Legislatif

Pengadilan Negeri Kota Metro menyatakan bahwa Drs. Qomaru Zaman, M.A., terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga :  Usai Tes Kesehatan, Nanang-Antoni Tegaskan Fokus Melanjutkan Program Pembangunan di Lamsel

Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan tersebut dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon nomor urut 2 melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Menetapkan pelaksanaan pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon sesuai dengan ketentuan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Caleg Golkar Gugat Dugaan Pengelembungan Suara ke Mahkamah Partai

Dengan pembatalan ini, proses pemilihan akan dilanjutkan dengan satu pasangan calon yang memenuhi syarat. KPU Kota Metro memastikan proses pemilihan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. (Amd)

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 8 Klaster Program Kerja Prioritas Nasional untuk RKP 2027
Dua Oknum DPRD Pringsewu dari NasDem dan Gerindra Asik Tidur dan Nonton Tiktok saat Paripurna Pidato Presiden Prabowo
Akademisi: Dialog Solusi Sengketa Lahan PT BSA Bukan Anarki
Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung
Puncak Harlah, Nunik Tegaskan PKB Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat
Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
Taufik Rahman: Harlah ke-28 PKB Momentum Perkuat Pengabdian kepada Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Pemerintah Siapkan 8 Klaster Program Kerja Prioritas Nasional untuk RKP 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Dua Oknum DPRD Pringsewu dari NasDem dan Gerindra Asik Tidur dan Nonton Tiktok saat Paripurna Pidato Presiden Prabowo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Akademisi: Dialog Solusi Sengketa Lahan PT BSA Bukan Anarki

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Puncak Harlah, Nunik Tegaskan PKB Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

Berita Terbaru