KPU Lampung Gelar Rapat Pleno Terkait Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman

Rabu, 20 November 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melalui akun Instagram resminya, @kpukotametro, mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Pembatalan tersebut menyita perhatian publik, terutama karena dilakukan hanya enam hari sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Merespon hal itu, KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno untuk mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan petahana Wahdi-Qomaru Zaman.

Baca Juga :  CaWagub Lampung Jihan Nurlela, Kecam Keras Kekerasan Terhadap Anastasia Baya

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari media sosial serta mendapatkan salinan putusan pembatalan pencalonan tersebut.

“Kami mendapat informasi di media sosial pukul 11.45 WIB, kami mencari informasi dari temen-temen KPU Metro dan 15.33 kami mendapatkan salinan putusan. Kesimpulan kajian yang kami lakukan akan disampaikan kepada KPU RI,” ujar Erwan saat dikonfirmasi di kantor KPU Provinsi Lampung Rabu malam (20/11/2024)

Baca Juga :  Budi Yuhanda Resmi Menjadi Ketua DPD NasDem Mesuji, Gantikan Fuad Amrullah

Erwan juga menegaskan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui proses konsultasi secara maraton bersama KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

“Sudah konsultasi maraton, dan hasil dari konsultasi KPU Provinsi legal standing sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian,” kata Erwan.

Baca Juga :  Statemen Azwar Yacub Kolaborasi Dengan Pemkot Bandar Lampung

Ketika ditanya apakah keputusan KPU Metro bisa dibatalkan oleh KPU Provinsi, Erwan menjelaskan bahwa pihaknya masih harus melaporkan hasil kajian tersebut kepada KPU RI.

“Kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab dari Pilkada ini ya KPU RI, kami menunggu perintah keputusan KPU Metro itu seperti apa,” jelasnya. (Amd)

Berita Terkait

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026
Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD-P 2026, Defisit Rp87 Miliar
Aksi Tanggap Darurat GAK, PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Siagakan Ambulans
Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Soroti Aturan Distribusi ke Luar Daerah

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:32 WIB

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar

Rabu, 9 September 2026 - 14:51 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Rabu, 9 September 2026 - 12:50 WIB

Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026

Senin, 7 September 2026 - 15:31 WIB

Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat

Berita Terbaru