Bawaslu Lampung: Quick Count Harus Patuhi Aturan, Hasil Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00

Rabu, 27 November 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024, beberapa lembaga quick count telah mengumumkan rencana mereka untuk melakukan hitung cepat guna mengetahui pemenang kontestasi.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Provinsi Lampung mengingatkan agar lembaga-lembaga yang akan melaksanakan quick count mematuhi peraturan yang ada agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlarut dengan hasil hitung cepat yang disampaikan oleh lembaga-lembaga quick count, dan untuk tetap menunggu keputusan resmi dari KPU mengenai pemenang Pilkada Lampung 2024.

Hal ini mengingat pada Pemilu 2024 lalu, salah satu lembaga hitung cepat di Lampung sempat memicu kontroversi dan kegaduhan di publik. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU.

Baca Juga :  Dugaan Ketidaknetralan ASN di Pilkada Lampung, JPPR Soroti Kinerja KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nantinya,” ujar Hamid pada Selasa, 26 November 2024.

Hamid juga menegaskan pentingnya lembaga quick count untuk mematuhi kode etik. Jika hal tersebut tidak dilakukan, lembaga tersebut dapat dilaporkan.

Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah waktu publikasi hasil quick count, yang baru dapat dilakukan mulai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Iqbal Ardiansyah Ikuti Fit and Proper Test di Partai Demokrat

Selain itu, Hamid mengingatkan lembaga-lembaga quick count untuk tidak berpihak dan memastikan metodologi yang digunakan sudah sesuai. Sumber pendanaan untuk pelaksanaan quick count juga harus jelas dan transparan.

“Lembaga quick count tidak boleh berpihak, dan sumber pendanaannya harus jelas,” tambahnya.

Bawaslu Provinsi Lampung berharap agar seluruh pihak dapat menjaga ketertiban dan mengutamakan prinsip-prinsip transparansi serta keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. (Amd)

Berita Terkait

Demokrat Lampung Bentuk Tim 5 Sikapi PSU Pilkada Pesawaran
Syukron Muchtar Minta Hormati Putusan MK Terkait PSU Pilkada Pesawaran
MK Diskualifikasi Aries Sandi, PSU 90 Hari Pascaputusan
KPU Tulang Bawang Segera Tetapkan Qudrotul – Hankam Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU Tetapkan Eva – Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung 2024
Besok Malam KPU akan Mengumumkan Gubernur, Bupati dan Walikota Terpilih Pilkada 2024
Penetapan Pemenang Pilkada di Lampung Digelar Serentak, 5 Daerah Menunggu Putusan MK
Gubernur dan Wagub Terpilih Pertegas Komitmen Bangun Lampung dengan Identitas Budaya

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 17:05 WIB

Demokrat Lampung Bentuk Tim 5 Sikapi PSU Pilkada Pesawaran

Senin, 24 Februari 2025 - 18:34 WIB

Syukron Muchtar Minta Hormati Putusan MK Terkait PSU Pilkada Pesawaran

Senin, 24 Februari 2025 - 18:18 WIB

MK Diskualifikasi Aries Sandi, PSU 90 Hari Pascaputusan

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:08 WIB

KPU Tulang Bawang Segera Tetapkan Qudrotul – Hankam Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:57 WIB

KPU Tetapkan Eva – Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung 2024

Berita Terbaru