Kacaukan Jadwal Pemilu, Diskualifikasi Wahdi-Qomaru oleh KPU Metro Dikecam Akademisi

Rabu, 20 November 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Dinamik.id) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., dari Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

Menuai kritik dari Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono.

Ia menilai langkah KPU Metro tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Budiyono menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada, pembatalan pasangan calon hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 atau Ayat 3.

Baca Juga :  Azwar Yacub Ajak Warga Jaga Semangat Toleransi

Namun, paslon Wahdi-Qomaru hanya melanggar Ayat 3, yang menurutnya tidak cukup kuat sebagai dasar diskualifikasi.

“Pasangan Wahdi-Qomaru hanya melanggar Pasal 71 Ayat 3, jadi tidak bisa dibatalkan. Keputusan ini tidak tepat secara hukum,” ujar Budiyono.

Selain itu, Budiyono mempertanyakan waktu pengambilan keputusan oleh KPU Metro.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil sehari sebelum masa jabatan komisioner KPU Metro berakhir, sehingga diragukan apakah mereka memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis pada saat itu.

Budiyono menyarankan beberapa langkah untuk menganulir keputusan KPU Metro, antara lain:

Baca Juga :  Umar Ahmad Perbanyak Belanja Ide dan Jual 7 Mantra Berdaya

1. Koreksi Administratif: KPU Provinsi Lampung atau KPU RI dapat mengoreksi keputusan KPU Metro jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan.

2. Sengketa di Bawaslu: Keputusan KPU Metro dapat menjadi objek sengketa administratif di Bawaslu, karena keputusan tersebut bersifat administratif, bukan putusan pengadilan.

3. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Keputusan KPU Metro dapat digugat di PTUN. Jika gugatan diterima, Pilkada Kota Metro bisa ditunda hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Prabowo Janji Beri Makanan Bergizi untuk Anak, dari Kandungan hingga Dewasa

Budiyono juga mengingatkan bahwa jika keputusan KPU Metro dibawa ke PTUN, proses hukum yang panjang berpotensi menunda penyelenggaraan Pilkada Kota Metro 2024.

“Ini bisa berdampak pada stabilitas proses demokrasi di Kota Metro,” katanya.

Polemik ini menambah panas dinamika Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

Kritik dari kalangan akademisi ini membuka peluang revisi keputusan KPU Metro dan menjadi ujian bagi integritas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. (Pin)

Berita Terkait

Demokrasi Jangan Sekadar Formalitas, Mbak Khoir Soroti Krisis Integritas Legislasi
DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan
Dewi Mayang Sari Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO
Komisi I DPRD Lampung segera Agendakan RDP dengan Kapolda
Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Langkah Cepat Pemerintah
Ketua DPRD Lampung Sambut Kunjungan Perdana Wapres Gibran di Bumi Ruwa Jurai
Sekolah Rusak di Tanggamus Viral, Syukron Muchtar: Pendidikan Dasar Harus Jadi Prioritas Nyata
Isu Pemberhentian Sementara Andi Robi Beredar, Fraksi PDIP Lampung: Belum Terima Rekomendasi BK

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:15 WIB

Demokrasi Jangan Sekadar Formalitas, Mbak Khoir Soroti Krisis Integritas Legislasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:02 WIB

Dewi Mayang Sari Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO

Senin, 11 Mei 2026 - 14:35 WIB

Komisi I DPRD Lampung segera Agendakan RDP dengan Kapolda

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:42 WIB

Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Langkah Cepat Pemerintah

Berita Terbaru

Pringsewu

Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:40 WIB