Bandar Lampung, (dinamik.id) — Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5%. Pengumuman ini disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, usai rapat bersama Dewan Pengupahan pada Kamis, 12 Desember 2024.
Eva mengungkapkan, kenaikan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan kenaikan upah di seluruh daerah. Dengan kenaikan tersebut, UMK Bandar Lampung naik sebesar Rp201.736 dari sebelumnya Rp3.103.641 menjadi Rp3.305.367 per bulan.
“Hari ini kita putuskan kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar 6,5 persen. Jadi nilainya Rp3.305.367,” ujar Eva Dwiana.
Eva berharap seluruh pengusaha di Bandar Lampung dapat mematuhi kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan UMK tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi kewajiban yang harus dipatuhi sesuai arahan pemerintah pusat.
“Peraturan ini berlaku tepat tanggal 1 Januari 2025, perusahaan diharapkan bisa menerapkan apa yang kita sepakati bersama hari ini,” pungkasnya. (Amd)