Sah, UMK Bandar Lampung Naik 6,5% Jadi Rp3,3 Juta Lebih

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5%. Pengumuman ini disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, usai rapat bersama Dewan Pengupahan pada Kamis, 12 Desember 2024.

Eva mengungkapkan, kenaikan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan kenaikan upah di seluruh daerah. Dengan kenaikan tersebut, UMK Bandar Lampung naik sebesar Rp201.736 dari sebelumnya Rp3.103.641 menjadi Rp3.305.367 per bulan.

Baca Juga :  Responsif, Damkar BandarLampung Gerak Cepat Selesaikan Keluhan Warga

“Hari ini kita putuskan kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar 6,5 persen. Jadi nilainya Rp3.305.367,” ujar Eva Dwiana.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eva berharap seluruh pengusaha di Bandar Lampung dapat mematuhi kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan UMK tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi kewajiban yang harus dipatuhi sesuai arahan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Perbakin Lampung Lantik 8 Pengurus Baru Kabupaten, Olpin Putra Ketua Pengkab Mesuji

“Peraturan ini berlaku tepat tanggal 1 Januari 2025, perusahaan diharapkan bisa menerapkan apa yang kita sepakati bersama hari ini,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Dokumen Kependudukan untuk Warga Terdampak Banjir
Banjir Bandar Lampung, Ahmad Muqhis Anggota DPRD Dorong Dinkes Proaktif Cegah Gangguan Kesehatan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Paska Banjir
PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir
PKB Beri Bantuan dan Serap Aspirasi Masyarakat Terdampak Banjir di Bandar Lampung
Ketua KNPI Bandar Lampung : Banjir Bandar Lampung Tanggung Jawab Bersama
Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala
Gubernur dan Wagub Terpilih, Mirza-Jihan Tinjau Korban Banjir di Bandar Lampung
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:13 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Dokumen Kependudukan untuk Warga Terdampak Banjir

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:03 WIB

Banjir Bandar Lampung, Ahmad Muqhis Anggota DPRD Dorong Dinkes Proaktif Cegah Gangguan Kesehatan

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:34 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Paska Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 23:42 WIB

PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 17:20 WIB

PKB Beri Bantuan dan Serap Aspirasi Masyarakat Terdampak Banjir di Bandar Lampung

Berita Terbaru