Besok, DPRD Bandar Lampung Panggil DLH Bahas TPA Bakung

Senin, 30 Desember 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dokumentasi Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi saat melakukan agenda rapat di Kantornya

Foto dokumentasi Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi saat melakukan agenda rapat di Kantornya

Bandar lampung – Besok, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandar Lampung Komisi 3 akan memanggil Dinas lingkungan hidup Kota Bandar Lampung untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait penyegelan TPA Bakung.

Hal itu di sampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon Whatsapp, 30 Desember 2024.

“Besok kita akan panggil Dinas Lingkungan Hidup dan pihak pihak terkait, kita akan soal Penyegelan TPA Bakung,” kata Sidik.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu juga, saat ditanya terkait penyumbatan anggaran retribusi sampah dibeberapa UPT yang bertanggung jawab akan di bahas didalam rapat tersebut.

“Pasti kami bahas juga di rapat besok gimana dari rekan rekan anggota dewan lainnya, yang pasti fokus utama kita soal TPA Bakung,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Curas Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Dibekuk Aparat Polres Mesuji

Sementara itu, Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lampung, Wildan Hanafi, mengungkapkan bahwa persoalan mendasar terletak pada buruknya tata kelola retribusi pelayanan persampahan yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurut Wildan, dari target pendapatan retribusi sebesar Rp33,5 miliar pada tahun 2023, hanya Rp13,5 miliar atau sekitar 40,39% yang terealisasi. Kondisi ini diperparah oleh dugaan penggunaan uang retribusi untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah petugas penagih. “Ada temuan selisih Rp401,6 juta antara jumlah karcis yang terpakai dengan uang retribusi yang disetorkan ke kas daerah. Sebagian besar, yaitu Rp398,1 juta, digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Wildan.

Baca Juga :  Andika Wibawa Tinju Lokasi Banjir di Panjang, Salurkan Bantuan dan Santuni Keluarga Korban

Temuan tersebut, lanjut Wildan, mencerminkan lemahnya pengawasan internal di DLH, terutama pada tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT). “Ini terjadi di 13 UPT. Pengawasan kepala UPT terhadap penggunaan karcis retribusi sangat lemah, sehingga praktik penyalahgunaan dana oleh petugas di lapangan tidak terdeteksi lebih awal,” tegasnya.

Wildan juga menyoroti penganggaran yang dinilai tidak realistis. Target retribusi tahun 2023 melonjak lebih dari 211% dibandingkan realisasi tahun 2022 yang hanya mencapai Rp10,7 miliar. “Tanpa perhitungan yang matang, target ini justru menjadi beban berat yang tidak mampu dikelola secara efektif oleh DLH,” tambahnya.

Masalah pengelolaan sampah di Bandar Lampung kian pelik setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Teluk Betung Barat karena dinilai mencemari lingkungan dan melanggar undang-undang. KLH bahkan mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan teknis yang akan segera diselidiki lebih lanjut.

Baca Juga :  Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024

Menanggapi penyegelan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku terkejut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Namun, pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif.

“Persoalan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan persampahan di Bandar Lampung memerlukan evaluasi menyeluruh, baik dalam aspek tata kelola keuangan, pengawasan, maupun kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” tutup Wildan.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini terbit, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Veni Devialesti tidak merespon meski saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp 08xx xxxx xx21 dalam keadaan ceklis dua dan saat ditelpon tidak menjawab. (Tim/red)

Berita Terkait

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas
Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:12 WIB

Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana

Berita Terbaru

Berita

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:32 WIB

Pemerintahan

Ini Strategi Pemprov Lampung Genjot Produksi Kopi Robusta

Kamis, 28 Agu 2025 - 19:17 WIB