Kementan Tetapkan Harga Singkong 1.350 Perkilo, Perusahan Harus Patuh

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan kesepakatan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan kesepakatan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta.

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan kesepakatan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor. Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Terima Masukan Masyarakat Sebagai Upaya Partisipasi untuk Membangun Lampung

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menyampaikan tim dari Kementan akan turun langsung untuk melihat kondisi lapangan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kata Menteri di rapat, harga 1.350, tidak ada yang tidak terima keputusan ini, soal potongan, Dirjen akan turun evaluasi gimana kondisi singkong di Lampung, beberapa kadar acinya,” ujar Mikdar saat dimintai konfirmasi melalui telpon.

Dalam rapat tersebut, Mikdar juga menyoroti permasalahan impor singkong yang dinilai merugikan petani lokal. Pansus meminta agar impor dihentikan dan mamasukan singkong dalam kategori tanaman ketahan pangan agar berhak mendapatkan pupuk subsidi.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Terima Piagam Penghargaan dan Plakat WTP dari Menteri Keuangan RI

“Saya juga sama petani ngitung, mereka ini di sekarang petani dapatnya cuma Rp. 300 sampai Rp. 400 ribu sekarang, perusahaan jelasin kalau enggak bisa harga segitu, langsung ngomong Mentan, kalian itu perusahaan sudah besar, sudah kayak, enggak ada apa sumbangsihnya dengan petani, ini bekal kalian di akhirat,” katanya.

Pansus singkong DPRD Lampung akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Menteri agar betul-betul direalisasikan. Mikdar menekankan, kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 31 Januari 2025 dan akan dilaksanakan bersama.

Baca Juga :  Segera Hadir !!! Kemenkumham Gelar Legal Expo Minggu Mendatang

“Kami awasi dan kami pantau, agar perusahaan benar-benar patuh, Menteri juga ngomong, silahkan lapor ke kami kalau ada temuan,” tegas Mikdar.

Diketahui, rapat tersebut dihadiri Menteri Pertanian, perwakilan dua perusahaan besar di Lampung, salah satunya Bumi Waras (BW), para petani, Pansus DPRD, serta Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung. (Amd)

Berita Terkait

Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban
Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Pengesahan 6 Perda Inisiatif DPRD
Satu Tahun Kerja Nyata, Gubernur Mirza Paparkan Fondasi Lampung Maju 2025
Pemprov Lampung Akselerasi Kesiapan Operasional Bandara Internasional Radin Inten II
UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734
Disdikbud Lampung Masifkan Literasi Digital untuk Dograk IPM dan Mutu Pendidikan
Terima RMI PWNU Lampung, Wagub Jihan Nurlela Dorong Sinergi Pengembangan Pesantren
Kolaboratif, Program Desaku Maju Gubernur di Lambar Mulai Tunjukan Hasil

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:39 WIB

Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban

Senin, 29 Desember 2025 - 18:01 WIB

Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Pengesahan 6 Perda Inisiatif DPRD

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:18 WIB

Satu Tahun Kerja Nyata, Gubernur Mirza Paparkan Fondasi Lampung Maju 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:24 WIB

Pemprov Lampung Akselerasi Kesiapan Operasional Bandara Internasional Radin Inten II

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:22 WIB

UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Berita Terbaru