KPU Tulang Bawang Segera Tetapkan Qudrotul – Hankam Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, (Dinamik.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini KPU Tulang Bawang telah bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.

MK juga menegaskan permohonan yang diajukan Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar tidak berdasar secara hukum karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya tentang pelanggaran TSM, surat suara tercoblos dan dalil lainnya.

Baca Juga :  DPRD Lampung Segera Tindak Lanjut Tuntutan Warga Lampung Selatan

Demikian pertimbangan hukum majelis hakim MK dalam sidang putusan yang dibacakan pagi tadi (Selasa, 4/2).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasar pertimbangan hukum tersebut, MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. MK menerima eksepsi KPU Tulang Bawang selaku Termohon bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (_legal standing_),” jelas Rozali Umar, S.H., M.H., kuasa hukum KPU Tulang Bawang, yang tadi pagi hadir dalam sidang di MK.
Rozali menerangkan putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan para pihak.
“Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Akademisi : Peluang Kotak Kosong Menipis

Di pihak lain, Ketua KPU Tulang Bawang Perwira menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti putusan MK.

Baca Juga :  Pjs Walikota Metro Terima Audiensi Pengurus KNPI

“Kami rencananya Kamis lusa (6/2) menggelar rapat pleno penetapan Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tulang Bawang,” tegas Perwira.
Dalam rapat pleno Kamis nanti KPU Tulang Bawang akan mengundang Forko Pimda setempat, 3 (tiga) Paslon beserta Parpol pengusung, Bawaslu dan pihak lainnya.

Berita Terkait

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG
Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar
Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:21 WIB

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:56 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:56 WIB

Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Berita Terbaru

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:16 WIB

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:12 WIB