Tiga Warga Kampung di Way Kanan Bawa Persoalan Tanah Ulayat ke Komisi 1 DPRD Lampung

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Warga Way Kanan

Foto : Warga Way Kanan

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Perwakilan warga tiga kampung yakni Kotabumi, Sungsang dan Penengahan di Kabupaten Way Kanan mengadu ke Komisi 1 DPRD Lampung. Mereka menuntut keadilan atas hak tanah adat (ulayat) yang kini dikuasai perusahaan sawit, Kamis (13/2/2025).

Penasihat Hukum warga tiga Kampung tersebut, Anton Heri dari YLBH 98 menjelaskan, permasalahan lahan tersebut bermula pada tahun 1991 saat perusahaan mengajak warga tiga Kampung ini bekerjasama mengelola lahan di wilayah tersebut.

“Jadi pada tahun 1991 perusahaan bernama PT Arya Kartika meminta untuk mengelola lahan, untuk dijadikan perkebunan Kakao dan Kopi. Lalu warga setuju dengan kesepakatan akan dikembalikan setelah 30 tahun,” ujar Anton saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

Saat itu perusahaan bernegosiasi dengan warga untuk membuka lahan seluas 1.345 hektar untuk dijadikan lahan perkebunan kakao.

“Setelah berjalan waktu, ternyata lahan itu berubah jadi tanaman singkong, lalu nanas, dan pada tahun 1997 tanamannya berubah jadi Sawit, nama perusahaan juga berganti dari Pt Arya Kartika menjadi PT Adi Karya Gemilang,” imbuhnya.

Anton mengatakan, selama perusahaan itu beroperasi, warga setempat tak mempersoalkan meski sangat sedikit warga yang dipekerjakan.

“Atas dasar kesepakatan awal, tentu kami meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada warga, karena itu memang tanah ulayat yang sudah dikelola sejak sebelum perusahaan itu ada,” kata dia.

Baca Juga :  BPJN Lampung Harus Batalkan Kontrak Longsoran Bengkunat-Sanggi Rp30 M

Namun, setelah menguasai lahan tersebut lebih dari 30 tahun, perusahaan enggan mengembalikan lahan yang merupakan tanah leluhur warga setempat.

“Kalau dilihat, semestinya lahan itu kembali ke warga sejak tahun 2021, tapi sampai sekarang masih belum juga, mereka berdalih soal HGU dan lain-lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan pihaknya berharap Anggota DPRD Lampung menyerap aspirasi dan keluhan warga yang menuntut hak atas tanah leluhurnya.

“Kami berharap anggota Dewan khususnya Komisi I bisa membantu warga tiga kampung ini untuk bisa kembali mengelola tanah leluhurnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Sementara, anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS mengatakan pihaknya bakal memanggil kedua belah pihak baik perusahaan maupun warga untuk memperjelas duduk perkara masalah tersebut.

Budiman mengatakan, nantinya pihaknya bakal melihat dan menilai masing-masing dokumen yang dimiliki kedua belah pihak terkait kepemilikan lahan yang dimaksud.

“Iya hari ini kami menerima audiensi dari pihak warga marga 3 kampung terkait permasalahan tanah ulayat mereka yang saat ini dimanfaatkan perusahaan dengan HGU,” kata Budiman saat dikonfirmasi.

Budiman juga menegaskan, pihaknya akan menjadwalkan untuk memanggil baik perusahaan maupun warga, untuk mengetahui dokumen-dokumen terkait hak lahan yang dimaksud. (Amd)

Berita Terkait

Di Paripurna HUT Lampung, Giri Akbar Serukan Sinergi dan Kemandirian
Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti
Reza Berawi: Pansus DPRD Lampung Dorong Good Governance Lewat Pengawalan Temuan BPK
Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung
Syukron Muchtar Apresiasi Skripsi Alumni FISIP Unila Angkat Strategi Politiknya
KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Safari Ramadan Kodam Raden Inten, Pangdam Soroti Iman sebagai Kekuatan Tugas
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim, Paparkan Capaian Kerja di DPRD Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 12:36 WIB

Di Paripurna HUT Lampung, Giri Akbar Serukan Sinergi dan Kemandirian

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14 WIB

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti

Senin, 30 Maret 2026 - 15:41 WIB

Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:22 WIB

Syukron Muchtar Apresiasi Skripsi Alumni FISIP Unila Angkat Strategi Politiknya

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:07 WIB

KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya

Berita Terbaru

Berita

Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun

Rabu, 1 Apr 2026 - 16:06 WIB

DPRD Provinsi

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:14 WIB