Polres Mesuji Ungkap Lima Tersangka Kasus Pencurian Buah Sawit

Senin, 24 Februari 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (Dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus pencurian buah sawit yang digelar di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Mapolres Mesuji, Senin (24/02/2025).

Dalam Kegiatan Konferensi Pers ini di pimpin langsung Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris SH, SIk, MIk, CPHR didampingi Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto SH, MH, Kasat Reskrim IPTU Rosali SH, MH, Kasi Humas IPTU Tata Subrata beserta Jajaran.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menyampaikan, Konferensi Pers ini digelar dalam rangka pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Dimana kasus ini menjadi rangkaian yang banyak terjadi di satu lokasi PT Prima Alumga.

Dikatakan kapolres, pengungkapan kasus ini diawali dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Mesuji. Pada 11 Februari 2025 pihak kepolisian pun berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap ke lima pelaku dengan perannya masing-masing.

“Kita berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengamat, penghubung dan pelaku penimbunan kelapa sawit serta penadahnya,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolres, Penangkapan tersebut berdasarkan LP/45/II/2025/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG, Tanggal 13 Februari 2025. Diketahui, para pelaku tersebut antara lain, GNM (56) warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.

Baca Juga :  Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

TM (55) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur. MPS, warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya. ATP, warga Dusun III Kembang Jajar, Desa Kembang Jajar, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan MTR, warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil truck berwarna kuning yang memuat buah sawit 12,480 kg, diamankan dari lapak pelaku atas nama MPS yang terletak di Desa Tanjung Menang. Buah tersebut merupakan hasil curian diperoleh dari MTR dan di bawa oleh TM sebagai sopir.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Salurkan Bantuan Korban Rumah Kebakaran, Di Desa Wiralaga dan Wirabangun

Selanjutnya, barang bukti lain, adalah 1 unit mobil truck berwarna hitam dengan memuat buah sawit sebanyak 9.130 kg, buah sawit hasil curian ini diamankan di lapak milik ATP di Kecamatan Suryadi, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel. Buah sawit tersebut di dapat dari GNM.

“Para pelaku dijerat tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 KUHP jo Pasal 55, 56, atau tentang penadah pasal 480, ” bebernya. (MOR)

Penulis : Situmorang

Editor : ANG

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:07 WIB

Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terbaru

Parpol

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Sabtu, 24 Jan 2026 - 14:27 WIB