Polres Mesuji Ungkap Lima Tersangka Kasus Pencurian Buah Sawit

Senin, 24 Februari 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (Dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus pencurian buah sawit yang digelar di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Mapolres Mesuji, Senin (24/02/2025).

Dalam Kegiatan Konferensi Pers ini di pimpin langsung Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris SH, SIk, MIk, CPHR didampingi Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto SH, MH, Kasat Reskrim IPTU Rosali SH, MH, Kasi Humas IPTU Tata Subrata beserta Jajaran.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menyampaikan, Konferensi Pers ini digelar dalam rangka pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Dimana kasus ini menjadi rangkaian yang banyak terjadi di satu lokasi PT Prima Alumga.

Dikatakan kapolres, pengungkapan kasus ini diawali dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Mesuji. Pada 11 Februari 2025 pihak kepolisian pun berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap ke lima pelaku dengan perannya masing-masing.

“Kita berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengamat, penghubung dan pelaku penimbunan kelapa sawit serta penadahnya,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolres, Penangkapan tersebut berdasarkan LP/45/II/2025/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG, Tanggal 13 Februari 2025. Diketahui, para pelaku tersebut antara lain, GNM (56) warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025, Bupati Novriwan: ASN Harus Siap Hadapi Tantangan Baru

TM (55) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur. MPS, warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya. ATP, warga Dusun III Kembang Jajar, Desa Kembang Jajar, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan MTR, warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil truck berwarna kuning yang memuat buah sawit 12,480 kg, diamankan dari lapak pelaku atas nama MPS yang terletak di Desa Tanjung Menang. Buah tersebut merupakan hasil curian diperoleh dari MTR dan di bawa oleh TM sebagai sopir.

Baca Juga :  Polres Mesuji Akan Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Selanjutnya, barang bukti lain, adalah 1 unit mobil truck berwarna hitam dengan memuat buah sawit sebanyak 9.130 kg, buah sawit hasil curian ini diamankan di lapak milik ATP di Kecamatan Suryadi, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel. Buah sawit tersebut di dapat dari GNM.

“Para pelaku dijerat tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 KUHP jo Pasal 55, 56, atau tentang penadah pasal 480, ” bebernya. (MOR)

Penulis : Situmorang

Editor : ANG

Berita Terkait

Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun
Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg
Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga
Meresahkan! Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur
KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Safari Ramadan Kodam Raden Inten, Pangdam Soroti Iman sebagai Kekuatan Tugas
Kapolres Mesuji di Dampingi Ketua Bhayangkari, Tinjau Pos Yan & Pos PAM Berikan Bingkisan
Tebar Kepedulian, PC PMII Bandar Lampung Santuni Anak Panti Asuhan As-Salam

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:31 WIB

Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:58 WIB

Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:08 WIB

Meresahkan! Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:07 WIB

KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya

Berita Terbaru

Berita

Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun

Rabu, 1 Apr 2026 - 16:06 WIB

DPRD Provinsi

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:14 WIB