Polres Mesuji Ungkap Lima Tersangka Kasus Pencurian Buah Sawit

Senin, 24 Februari 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (Dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus pencurian buah sawit yang digelar di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Mapolres Mesuji, Senin (24/02/2025).

Dalam Kegiatan Konferensi Pers ini di pimpin langsung Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris SH, SIk, MIk, CPHR didampingi Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto SH, MH, Kasat Reskrim IPTU Rosali SH, MH, Kasi Humas IPTU Tata Subrata beserta Jajaran.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menyampaikan, Konferensi Pers ini digelar dalam rangka pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Dimana kasus ini menjadi rangkaian yang banyak terjadi di satu lokasi PT Prima Alumga.

Dikatakan kapolres, pengungkapan kasus ini diawali dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Mesuji. Pada 11 Februari 2025 pihak kepolisian pun berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap ke lima pelaku dengan perannya masing-masing.

“Kita berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengamat, penghubung dan pelaku penimbunan kelapa sawit serta penadahnya,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolres, Penangkapan tersebut berdasarkan LP/45/II/2025/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG, Tanggal 13 Februari 2025. Diketahui, para pelaku tersebut antara lain, GNM (56) warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.

Baca Juga :  Hadir di Poadcast Mesuji Radio, Kajari Mesuji Paparkan Program Kerja

TM (55) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur. MPS, warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya. ATP, warga Dusun III Kembang Jajar, Desa Kembang Jajar, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan MTR, warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil truck berwarna kuning yang memuat buah sawit 12,480 kg, diamankan dari lapak pelaku atas nama MPS yang terletak di Desa Tanjung Menang. Buah tersebut merupakan hasil curian diperoleh dari MTR dan di bawa oleh TM sebagai sopir.

Baca Juga :  Motor Curian Ditemukan, Korban Apresiasi Polres Mesuji

Selanjutnya, barang bukti lain, adalah 1 unit mobil truck berwarna hitam dengan memuat buah sawit sebanyak 9.130 kg, buah sawit hasil curian ini diamankan di lapak milik ATP di Kecamatan Suryadi, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel. Buah sawit tersebut di dapat dari GNM.

“Para pelaku dijerat tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 KUHP jo Pasal 55, 56, atau tentang penadah pasal 480, ” bebernya. (MOR)

Penulis : Situmorang

Editor : ANG

Berita Terkait

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Mesuji Bagikan Paket Sembako
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal
Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:57 WIB

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:06 WIB

Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Mesuji Bagikan Paket Sembako

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:50 WIB

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Senin, 16 Februari 2026 - 18:03 WIB

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB