Polres Mesuji Ungkap Lima Tersangka Kasus Pencurian Buah Sawit

Senin, 24 Februari 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (Dinamik.id) — Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus pencurian buah sawit yang digelar di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Mapolres Mesuji, Senin (24/02/2025).

Dalam Kegiatan Konferensi Pers ini di pimpin langsung Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris SH, SIk, MIk, CPHR didampingi Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto SH, MH, Kasat Reskrim IPTU Rosali SH, MH, Kasi Humas IPTU Tata Subrata beserta Jajaran.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menyampaikan, Konferensi Pers ini digelar dalam rangka pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Dimana kasus ini menjadi rangkaian yang banyak terjadi di satu lokasi PT Prima Alumga.

Baca Juga :  KPU Kota Metro Umumkan Pembatalan Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 2

Dikatakan kapolres, pengungkapan kasus ini diawali dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Mesuji. Pada 11 Februari 2025 pihak kepolisian pun berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap ke lima pelaku dengan perannya masing-masing.

“Kita berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengamat, penghubung dan pelaku penimbunan kelapa sawit serta penadahnya,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolres, Penangkapan tersebut berdasarkan LP/45/II/2025/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG, Tanggal 13 Februari 2025. Diketahui, para pelaku tersebut antara lain, GNM (56) warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.

Baca Juga :  Satlantas Polres Mesuji Sosialisasi Tertib Lalulintas ke Pelajar

TM (55) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur. MPS, warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya. ATP, warga Dusun III Kembang Jajar, Desa Kembang Jajar, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan MTR, warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil truck berwarna kuning yang memuat buah sawit 12,480 kg, diamankan dari lapak pelaku atas nama MPS yang terletak di Desa Tanjung Menang. Buah tersebut merupakan hasil curian diperoleh dari MTR dan di bawa oleh TM sebagai sopir.

Baca Juga :  KNPI Lampung Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi ke 60

Selanjutnya, barang bukti lain, adalah 1 unit mobil truck berwarna hitam dengan memuat buah sawit sebanyak 9.130 kg, buah sawit hasil curian ini diamankan di lapak milik ATP di Kecamatan Suryadi, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel. Buah sawit tersebut di dapat dari GNM.

“Para pelaku dijerat tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 KUHP jo Pasal 55, 56, atau tentang penadah pasal 480, ” bebernya. (MOR)

Penulis : Situmorang

Editor : ANG

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Berita Terbaru