Mendagri Tito Ingatkan Efisiensi Anggaran, Sebut Nama Agus Fatoni

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG (dinamik.id)-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Nantinya dirinya akan menerbitkan Surat Edaran mengenai petunjuk efisiensi anggaran guna memerinci jenis anggaran belanja yang bisa ditekan.

“Saya menyampaikan beberapa hari lalu bahwa saya juga akan meminta daerah melakukan efisiensi, efisiensi belanja,” kata Mendagri saat ditemui di sela retret kepala daerah di Akmil Magelang, Minggu (23/2/2025) malam.

Mendagri juga mencontohkan efisiensi belanja yang dilakukan, di antaranya alat tulis kantor, perjalanan dinas, seremonial dan rapat yang tidak perlu.

Baca Juga :  Ketua PWI Tubaba Jadi Narasumber LDKS OSIS SMP Karya Bhakti Panaragan

Mendagri mengatakan anggaran belanja yang tidak perlu itu bisa dialihkan untuk program pro rakyat. Kemudian, dirinya juga mencontohkan beberapa program, di antaranya rehabilitasi sekolah hingga standardisasi puskesmas.

“Semua dialihkan untuk program-program yang pro rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus, MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas harus bagus standardisasinya,” jelasnya.

Mendagri pun mengajak DPRD kabupaten/kota atau bahkan provinsi untuk ikut mengawasi efisiensi anggaran ini.

“Nah, ini awasi, tolong diawasi DPRD di masing-masing masyarakat daerahnya, tolong diawasi. Daerah mana yang melakukan perbaikan, daerah mana yang tidak. Dan kami juga melalui sistem, yang namanya sistem informasi pemerintah daerah, kami nanti akan melihat perubahan-perubahan itu. Hari ini saya tanda tangani (surat edaran) untuk saya berlakukan besok, memberikan guidelines kepada kepala daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Lampung Siap Jadi Tuan Rumah PKN PMII 2025

“Saya mohon rekan-rekan pimpinan DPRD, anggota DPRD kabupaten/kota, juga bisa menyadari, efisiensi dilakukan ya, semua akan terdampak. Yang ada pada zona nyaman mungkin merasa nggak nyaman, tapi semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Pejabat Dilarang Gaya Hidup Mewah

Melalui kesempatan ini, Mendagri juga mengatakan bahwa dirinya memiliki staf yang berpengalaman dalam bidang keuangan daerah. Salah satunya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Agus Fatoni.

“Pengalaman kita, staf saya berpengalaman dalam keuangan daerah seperti Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, mengerti keuangan daerah apalagi sudah 3 kali gubernur, mengerti titik – titiknya dimana. Pak Bima Arya 10 tahun walikota pasti mengerti keuangan. Semua kami lakukan tujuannya untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Mendagri. (NAZ)

Berita Terkait

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo
Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:25 WIB

Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan

Berita Terbaru