Terlapor Kasus Pencabulan, Kepala Balai Besar TNBBS Tanggamus Diduga Masih Aktif Berkantor

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Kepala Kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus, Ismanto diduga kuat masih aktif berkantor meskipun tengah menghadapi laporan dugaan pencabulan terhadap salah satu bawahannya, S (33).

Kasus ini telah dilaporkan oleh suami korban, Y (33) ke Polda Lampung sejak September 2024 dengan nomor surat B/ 1831/XI/2024/September, penerima aduan Sophiah, S.Si.

Meski kasus ini telah berjalan lebih dari tiga bulan, belum ada kejelasan hukum dan terduga pelaku masih bebas menjalankan tugasnya sebagai kepala balai. Hal itu memicu kemarahan keluarga korban dan masyarakat yang menuntut tranparansi dan keadilan bagi korban.

Terbaru, beredar video suami korban, Y (33) mendatangi kantor TNBBS untuk meminta klarifikasi dan menuntut pertanggungjawaban kepala balai, Ismanto selaku terlapor.

Selain itu, pada 10 Maret 2025, puluhan massa yang mengaku sebagai keluarga korban menggelar aksi di TNBBS di Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :  Hakim PN Kalianda Vonis Bebas Kades Terdakwa Pelecehan Seksual

Diketahui aksi itu merupakan bentuk kekecewaan dan tuntutan keadilan atas dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh IS terhadap S, salah satu pegawai Balai Besar TNBBS.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Y melaporkan Ismanto ke Polda Lampung setelah mendapat keterangan resmi dari S. Y menyatakan bahwa Ismanto berulang kali melakukan tindak tidak senonoh terhadap istrinya di lingkungan kantor, tempatnya bekerja.

Baca Juga :  Wayan Satria Jaya Bersama Mahasiswa Sepakat Jaga Muruah STKIP PGRI Bandar Lampung

“Bukan hanya sekali, berulang kali. Banyak teman istrinya tahu kelakuan Ismanto,” ujar Y.

Y menambahkan, terakhir, Ismanto dengan sengaja, menarik masker yang menutup sebagian wajah dan mulut S, ditarik dan lalu Ismanto mencium pipi S.

“Kelakuan biadab Ismanto gak bisa di maafkan dan Ismanto wajib mempertanggungjawabkan hal ini di mata hukum,” tegas Y.

Ia pun berharap Polda Lampung segera menindak tegas Ismanto sesuai hukum yang berlaku. (Amd)

Penulis : Mufid

Berita Terkait

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis
Fagas Dorong APH Usut Tuntas Temuan BPK di RSUD Abdul Moeloek
Pansus LHP BPK DPRD Lampung Soroti Sejumlah Penyimpangan Keuangan di RSUD Abdul Moeloek

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:23 WIB

Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB