Terlapor Kasus Pencabulan, Kepala Balai Besar TNBBS Tanggamus Diduga Masih Aktif Berkantor

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Kepala Kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus, Ismanto diduga kuat masih aktif berkantor meskipun tengah menghadapi laporan dugaan pencabulan terhadap salah satu bawahannya, S (33).

Kasus ini telah dilaporkan oleh suami korban, Y (33) ke Polda Lampung sejak September 2024 dengan nomor surat B/ 1831/XI/2024/September, penerima aduan Sophiah, S.Si.

Meski kasus ini telah berjalan lebih dari tiga bulan, belum ada kejelasan hukum dan terduga pelaku masih bebas menjalankan tugasnya sebagai kepala balai. Hal itu memicu kemarahan keluarga korban dan masyarakat yang menuntut tranparansi dan keadilan bagi korban.

Terbaru, beredar video suami korban, Y (33) mendatangi kantor TNBBS untuk meminta klarifikasi dan menuntut pertanggungjawaban kepala balai, Ismanto selaku terlapor.

Selain itu, pada 10 Maret 2025, puluhan massa yang mengaku sebagai keluarga korban menggelar aksi di TNBBS di Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :  Hakim PN Kalianda Vonis Bebas Kades Terdakwa Pelecehan Seksual

Diketahui aksi itu merupakan bentuk kekecewaan dan tuntutan keadilan atas dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh IS terhadap S, salah satu pegawai Balai Besar TNBBS.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Y melaporkan Ismanto ke Polda Lampung setelah mendapat keterangan resmi dari S. Y menyatakan bahwa Ismanto berulang kali melakukan tindak tidak senonoh terhadap istrinya di lingkungan kantor, tempatnya bekerja.

“Bukan hanya sekali, berulang kali. Banyak teman istrinya tahu kelakuan Ismanto,” ujar Y.

Baca Juga :  Bersama Petani Lampung Selatan, Mirza Dukung Program Lampung Jadi Lumbung Pangan Nasional

Y menambahkan, terakhir, Ismanto dengan sengaja, menarik masker yang menutup sebagian wajah dan mulut S, ditarik dan lalu Ismanto mencium pipi S.

“Kelakuan biadab Ismanto gak bisa di maafkan dan Ismanto wajib mempertanggungjawabkan hal ini di mata hukum,” tegas Y.

Ia pun berharap Polda Lampung segera menindak tegas Ismanto sesuai hukum yang berlaku. (Amd)

Penulis : Mufid

Berita Terkait

Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025
KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia
Wiyadi Tekankan Pencegahan Bullying sebagai Wujud Pengamalan Nilai Pancasila
Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 15:36 WIB

Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Kamis, 13 November 2025 - 23:03 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 10:06 WIB

Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia

Senin, 10 November 2025 - 09:28 WIB

Wiyadi Tekankan Pencegahan Bullying sebagai Wujud Pengamalan Nilai Pancasila

Minggu, 9 November 2025 - 10:45 WIB

Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 

Berita Terbaru

Edukasi

Ini Tokoh KSB Fokal IMM Lampung Terpilih

Kamis, 27 Nov 2025 - 20:40 WIB

DPRD Provinsi

Pansus Apresiasi Komitmen Pabrik Tapioka Patuhi Pergub Singkong

Kamis, 27 Nov 2025 - 20:28 WIB