Arus Balik, Gubernur Mirza Minta Seluruh Masjid di Jalur Mudik Lampung Buka 24 Jadi Tempat Istirahat Pemudik

Sabtu, 5 April 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) meminta semua masjid di jalur mudik buka 24 jam sebagai tempat istirahat pemudik. Terutama dalam arus balik Lebaran 2025.

Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 tentang Dukungan Pembukaan Masjid Guna Kelancaran Arus Mudik dan Arus Balik Hari Raya idulfitri Tahun 2025. Surat yang ditandatangani Gubernur Lampung ppada tangggal 27 Maret 2025 dan ditujukan kepada Bupati/Walikota itu dalam rangka mendukung kelancaran pemudik pada arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 2025 yang aman dan nyaman khususnya di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Wagub Chusnunia Dampingi Menteri BUMN RI Erick Thohir Resmikan Masjid BSI Bakauheni

Surat edaran itu menghimbau para Pengurus Masjid di sepanjang jalur mudik dan balik yang dilintasi oleh para pemudik Hari Raya Idulfitri 2025 di wilayah masing-masing untuk dibuka selama 24 jam. Masjid menjadi fasilitas tempat ibadah dan istirahat para pemudik yang melintas jalan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah meliputi keamanan dan ketertiban umum,

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal Pasca Idul Fitri 1446 H

dengan bersinergi dan berkolaborasi bersama Forkopimda dan stakeholder terkait. Termasuk melibatkan dan memberdayakan partisipasi masyarakat guna mendukung kelancaran, keamanan dan kenyamanan selama arus mudik dan balik Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 di wilayah masing-masing.

Gubernur Mirza mengatakan ketentuan buka 24 jam ini juga berlaku bagi masjid yang dia pimpin. Diketahui, Mirza merupakan Ketua Takmir Masjid Al Ikhlas yang berada di jalur mudik yakni Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, tepatnya di seberang Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.

Baca Juga :  Pidato Perdana, Gubernur Lampung Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pemerataan Pendidikan

Masjid bernilai Rp11 miliar yang diresmikan 6 Oktober 2023 ini rutin menjadi tempat istirahat para musafir yang melintasi Jalan Lintas Sumatera. Menurut Mirza masjid berlantai dua ini dapat dipakai pemudik istirahat hingga mandi karena dilengkapi kamar mandi.

“Silahkan mampir dan istirahat. Jangan paksakan mengemudi bila lelah dan mengantuk. Utamakan keselamatan berkendara agar selamat tiba di rumah masing-masing,” kata Mirza yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMi) Kota Bandar Lampung itu. (Pin)

Berita Terkait

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung
Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya
Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja
Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Terpilih Secara Aklamasi, Taufik Hidayat Jadi Ketua Umum KONI Lampung
Gubernur Lampung Perjuangkan Nasib Petani dan Pelaku Usaha Singkong ke Baleg DPR RI

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:44 WIB

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:09 WIB

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:48 WIB

Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya

Senin, 30 Juni 2025 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Senin, 30 Juni 2025 - 12:45 WIB

Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB