Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru, Dorong Layanan Diperluas ke Daerah

Rabu, 23 April 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru di Kota Bandar Lampung di Jl. Jaksa Agung Ri R. Soeprapto (Seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur) pada Selasa 22 April 2025.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kehadiran layanan Samsat Drive Thru sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, layanan ini harus direplikasi di seluruh daerah.

Baca Juga :  Syukron Muchtar Dorong Karang Taruna Jadi Laboratorium Pemimpin Muda Pringsewu

“Kita melihat inovasi pelayanan pembayaran pajak bermotor dengan menghadirkan drive thru ini adalah terobosan luar biasa. Kita berharap setiap kabupaten/kota bisa memiliki layanan serupa agar masyarakat makin terbantu,” ujar Munir pasca sidak.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, ia menekankan perlunya pembaruan regulasi, khususnya terkait keharusan kesesuaian KTP pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran.

“Regulasi itu perlu diperbaharui. Tidak harus KTP wajib pajak yang hadir langsung,” tambahnya.

Munir juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi untuk lebih aktif menggandeng Bapenda kabupaten dan seluruh camat serta kepala kampung guna jemput bola ke rumah-rumah masyarakat, menyosialisasikan program amnesti pajak sebelum kebijakan penghapusan kendaraan mati 5 tahun diterapkan.

Baca Juga :  Komisi ll DPRD Lampung Apresiasi Komitmen Pemprov soal Hilirisasi Komoditas Pertanian Unggulan

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, menyoroti perlunya kajian lebih mendalam terkait keabsahan surat-surat kendaraan yang digunakan saat membayar pajak.

“Ketika berbicara drive thru, ini mempermudah. Tapi perlu juga pengkajian lebih luas terkait kesesuaian antara nama di KTP dan dokumen kendaraan. Ini harus benar-benar diperjelas,” katanya.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Minta Disdik Jalankan SPMB Sesuai Aturan dan Transparan

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, memastikan bahwa informasi penarikan kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun masih belum diberlakukan, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan momentum amnesti pajak.

“Jadi kita cek tadi, ternyata informasi kendaraan akan ditarik jika tidak bayar pajak 5 tahun belum berlaku. Maka dari itu manfaatkan kesempatan amnesti sebelum aturan itu diterapkan,” pungkas Kadafi. (Amd)

Berita Terkait

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital
Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC
Krisis Etika, BEM UBL Desak BK dan Fraksi Tegas soal Andy Roby
Ketua DPRD Lampung Dukung Launching IJP FC, Dorong Budaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 22:25 WIB

BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL

Senin, 9 Februari 2026 - 16:32 WIB

100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya

Senin, 9 Februari 2026 - 16:28 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:52 WIB

Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC

Berita Terbaru