PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA melaksanakan eksekusi terhadap aset milik PT Bank Central Asia (BCA) berupa sebidang tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga. Proses eksekusi berlangsung pada Rabu pagi, 23 April 2025, di lokasi Perumahan Taman Gunter II, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA dengan Nomor: 8/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, yang diajukan oleh pihak pemohon, dalam hal ini PT BCA melalui kuasa hukumnya, Lauratia Sirait, SH.

Baca Juga :  PWI Mesuji Berkomitmen Melawan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak terkait, antara lain Lurah Gunung Terang Bayu, S.Sos, perwakilan dari Polresta Bandar Lampung, Juru Sita PN Tanjungkarang, serta tim kuasa hukum dari pihak pemohon. Kehadiran aparat keamanan dan perwakilan pemerintah setempat bertujuan memastikan jalannya eksekusi berlangsung kondusif dan tanpa gesekan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum PT BCA, Lauratia Sirait, SH., menjelaskan bahwa proses eksekusi berjalan tertib dan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak ketiga yang sebelumnya menguasai objek sengketa.

Baca Juga :  Besok, DPRD Bandar Lampung Panggil DLH Bahas TPA Bakung

“Sesuai dengan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dengan Nomor: 7/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, PN Tanjungkarang telah melaksanakan eksekusi pengosongan atas satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya, dengan luas 210 meter persegi. Aset tersebut merupakan milik sah PT BCA, sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak yang dimiliki perusahaan,” jelas Lauratia.

Lebih lanjut, Lauratia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi ini, pihaknya bersama dengan pengadilan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah mufakat terhadap penghuni bangunan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan perkara secara humanis dan berkeadilan.

Baca Juga :  Sopir Truk Keluhkan Pungli di Jalan Lintas Tengah Sumatera

“Kami memahami bahwa eksekusi seperti ini tidak mudah. Namun, prinsip kami adalah menjalankan putusan pengadilan dengan tetap menghormati hak-hak kemanusiaan. Karena itu, sejak awal kami terus melakukan pendekatan secara baik-baik dan memberikan waktu yang cukup agar pihak penghuni dapat mempersiapkan diri,” tambahnya.

Aset yang dieksekusi ini sebelumnya menjadi bagian dari agunan kredit yang kemudian masuk dalam proses hukum karena wanprestasi. Setelah melalui proses panjang, akhirnya PN Tanjungkarang memutuskan untuk mengabulkan permohonan eksekusi demi memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset yang disengketakan. (*)

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terbaru

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:16 WIB

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:12 WIB

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB