Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh Apresiasi Penetapan Harga Singkong oleh Gubernur

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, mengapresiasi langkah Gubernur Lampung yang menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa memperhitungkan kadar aci. Kebijakan ini dituangkan dalam bentuk Instruksi Gubernur dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan tapioka di Provinsi Lampung.

“Kami menyambut baik keputusan ini. Kalau kebijakan ini benar-benar dijalankan secara konsisten, InsyaAllah akan menjadi solusi nyata bagi para petani singkong yang selama ini mengeluhkan harga yang tidak menentu dan sistem potongan yang merugikan,” ujar Maulidah Zauroh.

Baca Juga :  Bukan Cuma Hujan! Andika Wibawa Sebut Tata Kota Sumber Masalah Banjir

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib petani singkong, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Lampung. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan ini agar seluruh perusahaan tapioka mematuhi aturan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Reses, Kostiana Dimintai Perbaiki Jalan Rusak

“Kami di DPRD siap mengawal agar instruksi gubernur ini benar-benar dijalankan. Jangan sampai petani kembali dirugikan oleh praktik yang tidak adil di lapangan,” tegas Maulidah.

Diketahui, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu (Singkong) di Provinsi Lampung.

Adapun poin-poin penting dalam Instruksi tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Reses, Elly Wahyuni Akan Perjuangkan Bantuan UMKM

1. Penetapan Harga Ubi Kayu

Harga pembelian ubi kayu dari petani oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan rafaksi maksimal 30%, dan tanpa pengukuran kadar pati.

2. Berlaku Sementara

Harga ini diberlakukan sebelum adanya keputusan resmi dari Menteri terkait kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan harga secara nasional. (Amd)

Berita Terkait

Tanggapi Demo Relawan MBG, Giri Akbar: Evaluasi Implementasi, Bukan Hentikan Program
DPRD Lampung Minta Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Komisi II DPRD Lampung Tekankan Koperasi Merah Putih Bukan Etalase Korporasi, Apalagi Dikorupsi
Komisi IV DPRD Atensi Pembangunan Jalan Pringsewu-Pardasuka ‘Mangkrak’
40 Tahun Menggantung, DPRD Lampung Janji Kawal Penyelesaian Konflik Waydadi
Ghofur Soroti Risiko Pasir Laut dalam Proyek Infrastruktur, Desak Pemerintah Lakukan Verifikasi
HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat
DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tanggapi Demo Relawan MBG, Giri Akbar: Evaluasi Implementasi, Bukan Hentikan Program

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Lampung Minta Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:46 WIB

Komisi II DPRD Lampung Tekankan Koperasi Merah Putih Bukan Etalase Korporasi, Apalagi Dikorupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:28 WIB

Komisi IV DPRD Atensi Pembangunan Jalan Pringsewu-Pardasuka ‘Mangkrak’

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

40 Tahun Menggantung, DPRD Lampung Janji Kawal Penyelesaian Konflik Waydadi

Berita Terbaru

Berita

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Jun 2026 - 18:08 WIB