Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh Apresiasi Penetapan Harga Singkong oleh Gubernur

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, mengapresiasi langkah Gubernur Lampung yang menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa memperhitungkan kadar aci. Kebijakan ini dituangkan dalam bentuk Instruksi Gubernur dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan tapioka di Provinsi Lampung.

“Kami menyambut baik keputusan ini. Kalau kebijakan ini benar-benar dijalankan secara konsisten, InsyaAllah akan menjadi solusi nyata bagi para petani singkong yang selama ini mengeluhkan harga yang tidak menentu dan sistem potongan yang merugikan,” ujar Maulidah Zauroh.

Baca Juga :  Budi Yuhanda Gelar Reses Tahap III di Desa Tanjung Menang

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib petani singkong, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Lampung. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan ini agar seluruh perusahaan tapioka mematuhi aturan yang ditetapkan.

“Kami di DPRD siap mengawal agar instruksi gubernur ini benar-benar dijalankan. Jangan sampai petani kembali dirugikan oleh praktik yang tidak adil di lapangan,” tegas Maulidah.

Diketahui, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu (Singkong) di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Harlah ke - 65, Gus Coing Ajak Kader PMII Komitmen Jaga NKRI dan Pancasila

Adapun poin-poin penting dalam Instruksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penetapan Harga Ubi Kayu

Harga pembelian ubi kayu dari petani oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan rafaksi maksimal 30%, dan tanpa pengukuran kadar pati.

2. Berlaku Sementara

Harga ini diberlakukan sebelum adanya keputusan resmi dari Menteri terkait kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan harga secara nasional. (Amd)

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat
Memasuki Triwulan Ketiga, Lesty Putri Utami Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026
Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa
Reses di Natar, Abas Dengar Keluhan Petani Soal Listrik Lahan Pertanian dan Validasi Data Bansos

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:06 WIB

DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Memasuki Triwulan Ketiga, Lesty Putri Utami Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB

Foto: Istimewa

Bandar Lampung

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:59 WIB