Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh Apresiasi Penetapan Harga Singkong oleh Gubernur

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, mengapresiasi langkah Gubernur Lampung yang menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa memperhitungkan kadar aci. Kebijakan ini dituangkan dalam bentuk Instruksi Gubernur dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan tapioka di Provinsi Lampung.

“Kami menyambut baik keputusan ini. Kalau kebijakan ini benar-benar dijalankan secara konsisten, InsyaAllah akan menjadi solusi nyata bagi para petani singkong yang selama ini mengeluhkan harga yang tidak menentu dan sistem potongan yang merugikan,” ujar Maulidah Zauroh.

Baca Juga :  Menuju Lampung Mulus, Target Kemantapan Jalan Dipatok 85 Persen pada 2026

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib petani singkong, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Lampung. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan ini agar seluruh perusahaan tapioka mematuhi aturan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Sambut Kunjungan Perdana Wapres Gibran di Bumi Ruwa Jurai

“Kami di DPRD siap mengawal agar instruksi gubernur ini benar-benar dijalankan. Jangan sampai petani kembali dirugikan oleh praktik yang tidak adil di lapangan,” tegas Maulidah.

Diketahui, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu (Singkong) di Provinsi Lampung.

Adapun poin-poin penting dalam Instruksi tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Lampung Tinjau Jalan Rusak di Lampung Tengah

1. Penetapan Harga Ubi Kayu

Harga pembelian ubi kayu dari petani oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan rafaksi maksimal 30%, dan tanpa pengukuran kadar pati.

2. Berlaku Sementara

Harga ini diberlakukan sebelum adanya keputusan resmi dari Menteri terkait kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan harga secara nasional. (Amd)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan
Dewi Mayang Sari Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO
Komisi I DPRD Lampung segera Agendakan RDP dengan Kapolda
Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Langkah Cepat Pemerintah
Ketua DPRD Lampung Sambut Kunjungan Perdana Wapres Gibran di Bumi Ruwa Jurai
Sekolah Rusak di Tanggamus Viral, Syukron Muchtar: Pendidikan Dasar Harus Jadi Prioritas Nyata
MinyaKita Mahal, DPRD Lampung Desak Pemerintah Stabilkan Pasokan dan Akan Panggil Disperindag
Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana: Hari Kartini Momentum Penguatan Peran Perempuan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:02 WIB

Dewi Mayang Sari Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO

Senin, 11 Mei 2026 - 14:35 WIB

Komisi I DPRD Lampung segera Agendakan RDP dengan Kapolda

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:42 WIB

Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Langkah Cepat Pemerintah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Ketua DPRD Lampung Sambut Kunjungan Perdana Wapres Gibran di Bumi Ruwa Jurai

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

DPRD Provinsi

Dewi Mayang Sari Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:02 WIB