Bandar Lampung, (dinamik.id) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025. Sidang ini dilangsungkan di Kantor KPU Provinsi Lampung, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Diketahui, perkara ini diadukan oleh Ahmad Basri yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi (teradu I), serta dua anggota Bawaslu lainnya, yakni Kadarsyah (teradu I II) dan Cecep Ramdani (teradu III).
Dalam aduannya, Ahmad Basri menyebut para teradu diduga tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal menurut pengadu, laporan tersebut telah disertai alat dan barang bukti perupa uang satu juta rupiah yang diserahkan langsung ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Namun, laporan itu disebut tidak di tindaklanjuti oleh Bawaslu dengan alasan laporan alasan tidak memenuhi syarat.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Muhammad Tio Aliansyah selalu Ketua Majelis yang juga merupakan anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube atau Facebook DKPP,” pungkasnya. (Amd)