Munir Sorot 28 Tahun Ketidakjelasan Status Tiga Kampung Transmigrasi

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyatakan komitmennya untuk mendampingi warga tiga kampung transmigrasi di Lampung Tengah dalam memperjuangkan hak atas tanah dan kejelasan status kampung mereka yang hingga kini belum definitif.

“Prinsipnya, secara pribadi saya siap mendampingi perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara,” tegas Munir dalam wawancara melalui pesan Whats App, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga :  Azwar Yacub Ajak Masyarakat Pelihara Rasa Persaudaraan

Munir menyoroti keterlambatan luar biasa dalam penetapan status tiga kampung transmigrasi, yaitu SP1 (Karya Makmur), SP2 (Terusan Makmur), dan SP3 (Tri Tunggal Jaya), yang hingga 28 tahun sejak pemukiman dibuka pada 1997, belum juga menjadi desa definitif.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Unit pemukiman transmigrasi resmi yang dilakukan oleh pemerintah semestinya sesuai regulasi maksimal dalam 5 tahun statusnya secara otomatis naik dari unit pemukiman menjadi desa definitif,” jelasnya.

Baca Juga :  Ali Imron Harap Masyarakat Terapkan Pancasila Di Keseharian

“Kenapa SP1, SP2, dan SP3 hingga sekarang belum juga definitif? Padahal semua prasyarat sudah terpenuhi. Bahkan listrik saja baru masuk ke SP1 dan SP2 pada 2023, sementara SP3 belum,” tambahnya.

Menurut Munir, keterlambatan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera dibenahi bersama.

Ia pun mendesak agar seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, kementerian teknis, hingga DPRD, segera bertindak dan menyelesaikan persoalan ini secara serius.

Baca Juga :  Mingrum Gumay Gelar Sosperda No. 3 Tahun 2020

“Semua stakeholder mesti bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” tegasnya.

Pernyataan Munir menyusul komitmen Bupati Lampung Tengah yang sebelumnya menandatangani surat pernyataan pada 17 Juli 2025 untuk menyelesaikan konflik agraria di tiga kampung transmigrasi, termasuk pendefinitifan kampung dan evaluasi kesepakatan lahan plasma dengan PT. SGC.

Berita Terkait

Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga
Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM
Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM
Kelas Migran Diakui Nasional, Elly Wahyuni Apresiasi Langkah Gubernur Lampung
Fatikhatul Khoiriyah: Ibu adalah Sumber Kekuatan dan Harapan
Hadiri Apel Operasi Lilin, Ketua DPRD Ajak Semua Elemen Jaga Keamanan Jelang Nataru
Maraknya Tambang Ilegal di Lampung, Komisi I DPRD Susun Raperda Perizinan Pertambangan
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, DPRD Lampung Minta Masyarakat Waspada

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:11 WIB

Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:11 WIB

Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WIB

Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WIB

Kelas Migran Diakui Nasional, Elly Wahyuni Apresiasi Langkah Gubernur Lampung

Senin, 22 Desember 2025 - 20:59 WIB

Fatikhatul Khoiriyah: Ibu adalah Sumber Kekuatan dan Harapan

Berita Terbaru