Munir Sorot 28 Tahun Ketidakjelasan Status Tiga Kampung Transmigrasi

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyatakan komitmennya untuk mendampingi warga tiga kampung transmigrasi di Lampung Tengah dalam memperjuangkan hak atas tanah dan kejelasan status kampung mereka yang hingga kini belum definitif.

“Prinsipnya, secara pribadi saya siap mendampingi perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara,” tegas Munir dalam wawancara melalui pesan Whats App, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga :  DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025-2029, Berikut Tiga Misi Utama dan Tujuh Program Unggulan

Munir menyoroti keterlambatan luar biasa dalam penetapan status tiga kampung transmigrasi, yaitu SP1 (Karya Makmur), SP2 (Terusan Makmur), dan SP3 (Tri Tunggal Jaya), yang hingga 28 tahun sejak pemukiman dibuka pada 1997, belum juga menjadi desa definitif.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Unit pemukiman transmigrasi resmi yang dilakukan oleh pemerintah semestinya sesuai regulasi maksimal dalam 5 tahun statusnya secara otomatis naik dari unit pemukiman menjadi desa definitif,” jelasnya.

Baca Juga :  Agar Generasi Muda Tidak Terjerumus Narkoba, Azwar Harapkan Pola Hidup Religius

“Kenapa SP1, SP2, dan SP3 hingga sekarang belum juga definitif? Padahal semua prasyarat sudah terpenuhi. Bahkan listrik saja baru masuk ke SP1 dan SP2 pada 2023, sementara SP3 belum,” tambahnya.

Menurut Munir, keterlambatan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera dibenahi bersama.

Ia pun mendesak agar seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, kementerian teknis, hingga DPRD, segera bertindak dan menyelesaikan persoalan ini secara serius.

Baca Juga :  Golkar Bersiap Rekrut 100 Kader Baru di Setiap Desa/Kelurahan

“Semua stakeholder mesti bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” tegasnya.

Pernyataan Munir menyusul komitmen Bupati Lampung Tengah yang sebelumnya menandatangani surat pernyataan pada 17 Juli 2025 untuk menyelesaikan konflik agraria di tiga kampung transmigrasi, termasuk pendefinitifan kampung dan evaluasi kesepakatan lahan plasma dengan PT. SGC.

Berita Terkait

10 Bulan Menjabat, Anggota DPR Aprozi Alam Rajin Turun Dapil Salurkan Aspirasi Rakyat Lampung
Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026
Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital
Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15%, Fenomena Baru Era RMD
Fraksi PKB Apresiasi Aksi Damai Ribuan Massa di DPRD Lampung
Ketua Fraksi PDIP Lesty Putri Utami: Putusan Legislatif Harus Berpihak Rakyat
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:19 WIB

10 Bulan Menjabat, Anggota DPR Aprozi Alam Rajin Turun Dapil Salurkan Aspirasi Rakyat Lampung

Selasa, 9 September 2025 - 16:27 WIB

Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026

Senin, 8 September 2025 - 10:55 WIB

Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital

Rabu, 3 September 2025 - 16:42 WIB

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15%, Fenomena Baru Era RMD

Selasa, 2 September 2025 - 15:11 WIB

Fraksi PKB Apresiasi Aksi Damai Ribuan Massa di DPRD Lampung

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB