Munir Sorot 28 Tahun Ketidakjelasan Status Tiga Kampung Transmigrasi

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyatakan komitmennya untuk mendampingi warga tiga kampung transmigrasi di Lampung Tengah dalam memperjuangkan hak atas tanah dan kejelasan status kampung mereka yang hingga kini belum definitif.

“Prinsipnya, secara pribadi saya siap mendampingi perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara,” tegas Munir dalam wawancara melalui pesan Whats App, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Mahasiswa Yang Akan Gelar Penyampaian Aspirasi Tidak Melakukan Tindakan Represif

Munir menyoroti keterlambatan luar biasa dalam penetapan status tiga kampung transmigrasi, yaitu SP1 (Karya Makmur), SP2 (Terusan Makmur), dan SP3 (Tri Tunggal Jaya), yang hingga 28 tahun sejak pemukiman dibuka pada 1997, belum juga menjadi desa definitif.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Unit pemukiman transmigrasi resmi yang dilakukan oleh pemerintah semestinya sesuai regulasi maksimal dalam 5 tahun statusnya secara otomatis naik dari unit pemukiman menjadi desa definitif,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Paparkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

“Kenapa SP1, SP2, dan SP3 hingga sekarang belum juga definitif? Padahal semua prasyarat sudah terpenuhi. Bahkan listrik saja baru masuk ke SP1 dan SP2 pada 2023, sementara SP3 belum,” tambahnya.

Menurut Munir, keterlambatan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera dibenahi bersama.

Ia pun mendesak agar seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, kementerian teknis, hingga DPRD, segera bertindak dan menyelesaikan persoalan ini secara serius.

Baca Juga :  DPRD Lampung Dan Gubernur Lampung Hadiri HUT TP Sriwijaya ke-55

“Semua stakeholder mesti bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” tegasnya.

Pernyataan Munir menyusul komitmen Bupati Lampung Tengah yang sebelumnya menandatangani surat pernyataan pada 17 Juli 2025 untuk menyelesaikan konflik agraria di tiga kampung transmigrasi, termasuk pendefinitifan kampung dan evaluasi kesepakatan lahan plasma dengan PT. SGC.

Berita Terkait

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital
Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC
Krisis Etika, BEM UBL Desak BK dan Fraksi Tegas soal Andy Roby
Ketua DPRD Lampung Dukung Launching IJP FC, Dorong Budaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Senin, 9 Februari 2026 - 22:25 WIB

BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL

Senin, 9 Februari 2026 - 16:32 WIB

100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya

Senin, 9 Februari 2026 - 16:28 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB