Hampir 10 Hari Putusan Komisi II, Wahrul: BPN Harus Laksanakan Ukur Ulang Lahan PT SGC

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Fauzi Silalahi.

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Fauzi Silalahi.

Bandar Lampung (dinamik.id)-Keputusan Komisi II DPR RI memerintahkan BPN/ATR untuk mengukur ulang terhadap seluruh area HGU milik PT Sugar Group Companies (SGC) yang berada Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang harus segera dilaksanakan. Pasalnya, sudah hampir 10 hari sejak keputusan dikeluarkan pada 15 Juli lalu belum juga ada tindaklanjut dari BPN/ATR.

“Ya harus dilaksanakan, tinggal formatnya seperti apa teknis BPN. Selama ini kan Negara tidak pernah membuka akses soal itu, saat ini Negera memberikan potensi untuk ukur ulang,” ujar Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat dimintai pendapatnya, Rabu (23/7/2025) sore.

Menurut mantan Direktur LBH Bandar Lampung itu, penertiban, inventarisasi, identifikasi dan pengukuran ulang terhadap seluruh area HGU milik PT SGC yang berada Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang ini penting agar tidak ada lagi ada kesimpangsiuran data luasan PT SGC.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Supaya clear, tidak ada fitnah. Selama ini kan semua menduga, menggibah. Kalau sudah ukur ulang kita hormati. Kita tidak ada motif apapun tapi butuh kepastian luasannya,” jelas anggota Fraksi Gerindra itu

Baca Juga :  Masalah LHKPN, Kadinkes Lampung Reihana Dicecar KPK Selama 3 Jam

Wahrul bahkan mengenang perjuangannya saat menjadi Direktur LBH, mengadvokasi rakyat yang menggugat kepemilikan tanah dengan PT SGC. “Kalah kita bos. Saya ingat itu sekitar tahun 2013. Saya pernah menggugat kepemilikan lahan, ada rakyat yang melapor ke LBH. Kita uji ke pengadilan. Kita kalah, kita hormati,” ungkap anggota DPRD Lampung dua periode itu.

Namun demikian, lanjutnya, saat itu hanya kasus perkasus. Sementara saat ini lebih menyeluruh dan komprehensif karena Negara hadir demi kepentingan rakyat.

“Kalau kasus perkasus kalah semua rakyat, kalau hanya kekuatan civil society udah dilemahkan. Saat ini negara yang sudah membuka ruang dan tentunya diletakan secara objektif dan terbuka,” tegas Wahrul.

Sebelumnya, terkait pro kontra ukur ulang lahan PT SGC, Wahrul menegaskan Negara memiliki hak penuh untuk memastikan keadilan bagi rakyat. “Negara punya hak penuh untuk memastikan keadilan bagi rakyat,” kata Wahrul, Senin (21/07).

Baca Juga :  Dugaan Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Minta DPR RI Bergerak

Aktivis dan praktisi hukum Resmen Kadapi (RK) angkat bicara lantaran merasa gerah dengan ikut campurnya Komisi II DPR RI terkait PT SGC.

“Cukup porak-porandanya tambak udang Dipasena sebagai pelajaran mahal hancurnya investasi besar di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Menurut kandidat Bupati Waykanan 2024 itu, anggota Komisi II DPR RI harus jernih melihat dari berbagai sudut investasi besar seperti PT SGC yang telah menyerap puluhan ribu tenaga kerja dan aset produksi kebutuhan gula konsumsi di Indonesia.

“Mau jadi apa 60 ribu lebih tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar ini,” ungkapnya.

Pada 15 Juli lalu, Komisi II DPR RI telah mengambil keputusan tegas setelah kurang lebih 3 jam melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen ATR/BPN Beserta Kakanwil BPN di Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya meminta kementerian ATR BPN melakukan penertiban dengan melakukan inventarisasi, identifikasi dan pengukuran ulang terhadap seluruh area HGU milik PT SGC yang berada Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang

Baca Juga :  Coklit Dimulai, Arinal Djunaidi Minta Tak Ada Kebohongan Data Pemilih

“Agar tidak terjadi lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat serta negara mendapatkan penerimaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya mengetok palu sidang dan menutup debat panjang RDPU.

Dia menegaskan keputusan ini adalah keputusan politik, sementara untuk teknis penertibannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Ini adalah kebijakan politik, kita tidak boleh berdebat masalah teknis, kita serahkan teknis kepada pemerintah. Mudah-mudahan semangat Pak Menetapkan untuk melakukan penertiban bisa berjalan dengan semangat yang ada di sini,” lanjutnya.

Menanggapi itu, Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung Indra Musta’in menyampaikan ucapan syukur karena tuntutan pengukuran lahan HGU PT SGC akhirnya menemukan titik terang. “Saya terharu, kami sangat bersyukur kepada Komisi II. Mudah-mudahan terwujud,” kata Indra.

Namun sayang, pihak PT SGC belum ada satupun yang dapat dikonfirmasi ihwal ini. Sejak ramainya pemberitaan di media massa, belum ada satupun pernyataan yang dikeluarkan pihak Humas PT SGC. (EKA)

Berita Terkait

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal
Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:57 WIB

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:50 WIB

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Senin, 16 Februari 2026 - 18:03 WIB

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:12 WIB

Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB