Hampir 10 Hari Putusan Komisi II, Wahrul: BPN Harus Laksanakan Ukur Ulang Lahan PT SGC

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Fauzi Silalahi.

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Fauzi Silalahi.

Bandar Lampung (dinamik.id)-Keputusan Komisi II DPR RI memerintahkan BPN/ATR untuk mengukur ulang terhadap seluruh area HGU milik PT Sugar Group Companies (SGC) yang berada Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang harus segera dilaksanakan. Pasalnya, sudah hampir 10 hari sejak keputusan dikeluarkan pada 15 Juli lalu belum juga ada tindaklanjut dari BPN/ATR.

“Ya harus dilaksanakan, tinggal formatnya seperti apa teknis BPN. Selama ini kan Negara tidak pernah membuka akses soal itu, saat ini Negera memberikan potensi untuk ukur ulang,” ujar Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat dimintai pendapatnya, Rabu (23/7/2025) sore.

Menurut mantan Direktur LBH Bandar Lampung itu, penertiban, inventarisasi, identifikasi dan pengukuran ulang terhadap seluruh area HGU milik PT SGC yang berada Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang ini penting agar tidak ada lagi ada kesimpangsiuran data luasan PT SGC.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Supaya clear, tidak ada fitnah. Selama ini kan semua menduga, menggibah. Kalau sudah ukur ulang kita hormati. Kita tidak ada motif apapun tapi butuh kepastian luasannya,” jelas anggota Fraksi Gerindra itu

Baca Juga :  Pemkot Bandarlampung terus berkoordinasi terkait legalitas SMA Siger

Wahrul bahkan mengenang perjuangannya saat menjadi Direktur LBH, mengadvokasi rakyat yang menggugat kepemilikan tanah dengan PT SGC. “Kalah kita bos. Saya ingat itu sekitar tahun 2013. Saya pernah menggugat kepemilikan lahan, ada rakyat yang melapor ke LBH. Kita uji ke pengadilan. Kita kalah, kita hormati,” ungkap anggota DPRD Lampung dua periode itu.

Namun demikian, lanjutnya, saat itu hanya kasus perkasus. Sementara saat ini lebih menyeluruh dan komprehensif karena Negara hadir demi kepentingan rakyat.

“Kalau kasus perkasus kalah semua rakyat, kalau hanya kekuatan civil society udah dilemahkan. Saat ini negara yang sudah membuka ruang dan tentunya diletakan secara objektif dan terbuka,” tegas Wahrul.

Sebelumnya, terkait pro kontra ukur ulang lahan PT SGC, Wahrul menegaskan Negara memiliki hak penuh untuk memastikan keadilan bagi rakyat. “Negara punya hak penuh untuk memastikan keadilan bagi rakyat,” kata Wahrul, Senin (21/07).

Baca Juga :  Politisi Golkar PJU Dukung Pengukuran Ulang Lahan PT SGC: Masyarakat Cuma Dapat Debu!

Aktivis dan praktisi hukum Resmen Kadapi (RK) angkat bicara lantaran merasa gerah dengan ikut campurnya Komisi II DPR RI terkait PT SGC.

“Cukup porak-porandanya tambak udang Dipasena sebagai pelajaran mahal hancurnya investasi besar di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Menurut kandidat Bupati Waykanan 2024 itu, anggota Komisi II DPR RI harus jernih melihat dari berbagai sudut investasi besar seperti PT SGC yang telah menyerap puluhan ribu tenaga kerja dan aset produksi kebutuhan gula konsumsi di Indonesia.

“Mau jadi apa 60 ribu lebih tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar ini,” ungkapnya.

Pada 15 Juli lalu, Komisi II DPR RI telah mengambil keputusan tegas setelah kurang lebih 3 jam melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen ATR/BPN Beserta Kakanwil BPN di Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya meminta kementerian ATR BPN melakukan penertiban dengan melakukan inventarisasi, identifikasi dan pengukuran ulang terhadap seluruh area HGU milik PT SGC yang berada Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang

Baca Juga :  Gubernur Lampung: Total pasar yang sudah direvitalisasi 96 unit

“Agar tidak terjadi lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat serta negara mendapatkan penerimaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya mengetok palu sidang dan menutup debat panjang RDPU.

Dia menegaskan keputusan ini adalah keputusan politik, sementara untuk teknis penertibannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Ini adalah kebijakan politik, kita tidak boleh berdebat masalah teknis, kita serahkan teknis kepada pemerintah. Mudah-mudahan semangat Pak Menetapkan untuk melakukan penertiban bisa berjalan dengan semangat yang ada di sini,” lanjutnya.

Menanggapi itu, Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung Indra Musta’in menyampaikan ucapan syukur karena tuntutan pengukuran lahan HGU PT SGC akhirnya menemukan titik terang. “Saya terharu, kami sangat bersyukur kepada Komisi II. Mudah-mudahan terwujud,” kata Indra.

Namun sayang, pihak PT SGC belum ada satupun yang dapat dikonfirmasi ihwal ini. Sejak ramainya pemberitaan di media massa, belum ada satupun pernyataan yang dikeluarkan pihak Humas PT SGC. (EKA)

Berita Terkait

PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri
Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut
Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden
DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki
Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal
BRIN dan Komisi X DPR RI Dorong Literasi AI di Lampung

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 16:12 WIB

PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri

Sabtu, 11 April 2026 - 19:12 WIB

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:56 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 17:23 WIB

DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB