TULANGBAWANG BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, bersama Pengadilan Agama setempat resmi meluncurkan program Sidang Isbat Nikah Terpadu Tubaba (SINITA).
Kegiatan tersebut digelar di halaman Balai Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Rabu (27/8/3025).
Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan sah ini turut didukung oleh Pemerintah Daerah, Baznas, dan Kementerian Agama Tubaba. Pada launching perdana, sebanyak 30 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu.
Acara tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua I DPRD Tubaba, para camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejari, Pengadilan Agama, dan pemerintah daerah terkait pelayanan publik ramah kelompok rentan.
“Melalui seksi perdata dan tata usaha negara, kami melakukan pendampingan khusus dalam fasilitasi penerbitan buku nikah bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan sah. Langkah ini merupakan wujud hadirnya negara hukum dalam menjamin kepastian hukum serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tubaba, Nurhidayat, menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan sidang isbat terpadu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015. Program ini, kata dia, juga menjadi bagian dari implementasi Justice for The Poor yang merupakan pilot project Mahkamah Agung.
“Inisiasi ini dicetuskan oleh Bapak Kajari, dan kami menyambutnya dengan tangan terbuka. Dukungan pemerintah daerah dan Kementerian Agama menjadikan sidang isbat terpadu ini bisa terlaksana di Tubaba,” jelas Nurhidayat.
Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan SINITA. Ia berharap program ini bisa berlanjut dan menjangkau seluruh kecamatan di Tubaba.
“Sidang isbat ini jangan hanya hari ini saja, tapi kalau bisa dilakukan di setiap kecamatan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan, khususnya terkait buku nikah. Banyak warga yang belum memiliki dokumen ini karena keterbatasan biaya maupun pengetahuan,” ujarnya.
Dengan adanya program SINITA,” pemerintah berharap masyarakat Tubaba yang belum memiliki buku nikah dapat terbantu, sehingga hak-hak hukum mereka, termasuk dalam bidang administrasi kependudukan, waris, maupun pendidikan anak, bisa lebih terlindungi,”imbuhnya .