Politisi Demokrat, Deni Ribowo Minta Penyelidikan Forensik Kasus Keracunan Massal MBG

Senin, 29 September 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menekankan perlunya penyelidikan forensik untuk mengungkap sumber masalah kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.

Menurut Deni, langkah ini penting dilakukan ditengah maraknya kasus serupa, guna memastikan apakah penyebabnya human error atau kondisi pribadi anak.

“Biasanya ada anak yang enggak makan ikan tapi dia makan ikan, ada kan yang begitu. Biasanya enggak makan, dia makan daging, atau enggak bisa makan ikan tertentu, atau enggak bisa susu misalnya,” Ujar Deni Ribowo, Senin (29/9/2025).

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polda Lampung, Polres, hingga jajaran di bawahnya melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Ia menekankan kepala sekolah, dinas kesehatan, hingga Puskesmas juga harus dilibatkan untuk memastikan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) layak dikonsumsi sebelum sampai ke tangan siswa.

“Penyelidikan ini fokusnya bukan mencari benar atau salah, tidak menghukum seseorang, tapi untuk memperbaiki kualitas MBG yang ada di sekolah kita,” tegasnya.

Meski demikian, Deni menilai program MBG yang di gagas Presiden Prabowo harus tetap dilanjutkan karena memiliki manfaat besar. Namun, ia memberi sejumlah catatan agar kualitas program lebih terjamin.

Baca Juga :  Elly Wahyuni Berikan Bantuan Renovasi Rumah

“Tapi MBG perlu ditingkatkan secara kualitas dari ketersediaan bahan baku dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap adanya MBG ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis Darmajaya, Zulfikar Ali Butho, menyarankan agar struktur SPPG melibatkan pihak eksternal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Sebenarnya struktur yang ada sudah cukup, tapi karena harus menghadapi jumlah yang begitu banyak makanya kurang. Lebih baik libatkan lembaga kesehatan, itu idenya Pak Deni,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Sosperda PP UMKM Kepada Warga Gedong Pekuon

Ali menambahkan, ada dasar hukum yang mengatur kejadian keracunan pada program MBG, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

“Pasal 72 ayat (1) PP 86/2019 mengharuskan setiap orang untuk melaporkan kejadian dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menetapkan kasus keracunan massal sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Sehingga, pelayanan kesehatan yang biasanya dilakukan di belakang, bisa dimajukan agar tidak terjadi lagi peristiwa ini. (Amd)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis
Komisi IV DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Urus Jalan, Bukan Sekedar CSR
Munir : Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026 untuk Perkuat Industri dan Petani
Elly Wahyuni: Kasus Keracunan jadi Alarm Keras untuk Perbaikan Program MBG
Solar Langka di Lampung, Politisi PKB Fatikhatul Khoiriyah: Mengganggu Roda Ekonomi!
BGN Bahas Pendirian Sentra Gizi, DPRD Lampung Tekankan Pengawasan MBG
Elly Wahyuni Tegaskan Pancasila Benteng Hadapi Tantangan Globalisasi dan Arus Digital
Politisi Gerindra Mikdar Ilyas Minta Program MBG Tak Diganti

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Urus Jalan, Bukan Sekedar CSR

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:37 WIB

Munir : Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026 untuk Perkuat Industri dan Petani

Selasa, 30 September 2025 - 15:24 WIB

Elly Wahyuni: Kasus Keracunan jadi Alarm Keras untuk Perbaikan Program MBG

Senin, 29 September 2025 - 15:20 WIB

Solar Langka di Lampung, Politisi PKB Fatikhatul Khoiriyah: Mengganggu Roda Ekonomi!

Berita Terbaru