Kostiana : Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Jadi Angin Segar bagi Masyarakat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menyambut positif rencana pemerintah pusat yang bakal menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Ia menilai, kebijakan in sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang selama ini terkendala layanan kesehatan.

“Kebijakan pemutihan iuran BPJS dari pemerintah pusat sangat kami sambut. Harapannya benar-benar bisa dilaksanakan dan dapat membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang selama ini tersendat mengakses layanan kesehatan,” ujar Kostiana.

Ia menambahkan, selama ini banyak masyarakat yang terhambat dalam mengakses layanan kesehatan karena adanya tunggakan iuran BPJS.

Dengan adanya penghapusan tunggakan, ia berharap akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan luas.

Kostiana juga menekankan bahwa juknis (petunjuk teknis) serta kriteria peserta yang berhak mendapatkan pemutihan harus disosialisasikan dengan baik agar program ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Baca Juga :  Ketut Erawan Ajak Masyarakat Pahami Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat disebut bakal menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 bagi peserta dengan kriteria tertentu. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 triliun guna menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat.

Adapun kriteria peserta yang berhak anatra lain : Peserta yang telah berpindah status menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari sebelumnya mandiri. Peserta dari kalangan tidak mampu yang telah terverifikasi dalam data sosial ekonomi (Data Tunggal Sistem Sosial Ekonomi) atau verifikasi pemda.

Baca Juga :  DPRD Lampung Setujui Usulan Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Pemutihan tunggakan ini hanya berlaku untuk periode maksimal tertentu (contoh: hingga 24 bulan) agar beban sistem tidak terlalu berat.

Kostiana berharap agar kebijakan ini diformulasikan dengan matang dan dilaksanakan secara transparan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini kurang beruntung mengakses layanan kesehatan. (Amd)

Berita Terkait

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital
Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC
Krisis Etika, BEM UBL Desak BK dan Fraksi Tegas soal Andy Roby
Ketua DPRD Lampung Dukung Launching IJP FC, Dorong Budaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Senin, 9 Februari 2026 - 22:25 WIB

BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL

Senin, 9 Februari 2026 - 16:32 WIB

100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya

Senin, 9 Februari 2026 - 16:28 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB