Kostiana : Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Jadi Angin Segar bagi Masyarakat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menyambut positif rencana pemerintah pusat yang bakal menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Ia menilai, kebijakan in sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang selama ini terkendala layanan kesehatan.

“Kebijakan pemutihan iuran BPJS dari pemerintah pusat sangat kami sambut. Harapannya benar-benar bisa dilaksanakan dan dapat membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang selama ini tersendat mengakses layanan kesehatan,” ujar Kostiana.

Ia menambahkan, selama ini banyak masyarakat yang terhambat dalam mengakses layanan kesehatan karena adanya tunggakan iuran BPJS.

Dengan adanya penghapusan tunggakan, ia berharap akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan luas.

Kostiana juga menekankan bahwa juknis (petunjuk teknis) serta kriteria peserta yang berhak mendapatkan pemutihan harus disosialisasikan dengan baik agar program ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Baca Juga :  Mingrum Gumay Kunjungi SMA Maarif Kalirejo

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat disebut bakal menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 bagi peserta dengan kriteria tertentu. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 triliun guna menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat.

Adapun kriteria peserta yang berhak anatra lain : Peserta yang telah berpindah status menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari sebelumnya mandiri. Peserta dari kalangan tidak mampu yang telah terverifikasi dalam data sosial ekonomi (Data Tunggal Sistem Sosial Ekonomi) atau verifikasi pemda.

Baca Juga :  Budhi Condrowati Ajak Gerakan Pramuka Jadi Garda Terdepan Jaga NKRI

Pemutihan tunggakan ini hanya berlaku untuk periode maksimal tertentu (contoh: hingga 24 bulan) agar beban sistem tidak terlalu berat.

Kostiana berharap agar kebijakan ini diformulasikan dengan matang dan dilaksanakan secara transparan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini kurang beruntung mengakses layanan kesehatan. (Amd)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Lampung Apresiasi Kejati Buka Blokir Rekening PT PSMI
Dari Aspirasi Jadi Realisasi, DPRD Lampung Minta Jalan Dibangun Tahan Lama dan Berdampak Ekonomi
Dorong UMKM Naik Kelas, BRIN dan Komisi X DPR RI Gelar Bimtek Pemasaran di Lampung
Pengawasan Berlapis, DPRD Pastikan Kualitas Pembangunan Jalan Tetap Terjaga
DPRD Lampung Minta Kejaksaan Tidak “Pukul Rata” Penanganan Kasus PSMI
BK DPRD Lampung Tegaskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Andy Roby Tetap Berjalan
Fraksi PKB DPRD Lampung Dorong Solusi Konkret Pasca Tragedi Wira Garden
Di Paripurna HUT Lampung, Giri Akbar Serukan Sinergi dan Kemandirian

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:11 WIB

Ketua Komisi I DPRD Lampung Apresiasi Kejati Buka Blokir Rekening PT PSMI

Jumat, 10 April 2026 - 11:51 WIB

Dari Aspirasi Jadi Realisasi, DPRD Lampung Minta Jalan Dibangun Tahan Lama dan Berdampak Ekonomi

Kamis, 9 April 2026 - 16:52 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, BRIN dan Komisi X DPR RI Gelar Bimtek Pemasaran di Lampung

Rabu, 8 April 2026 - 15:00 WIB

Pengawasan Berlapis, DPRD Pastikan Kualitas Pembangunan Jalan Tetap Terjaga

Selasa, 7 April 2026 - 15:14 WIB

DPRD Lampung Minta Kejaksaan Tidak “Pukul Rata” Penanganan Kasus PSMI

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB