Bandarlampung, (Dinamik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna pada Kamis (28/08/2025), setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menyatakan seluruh proses pembahasan telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, kami merekomendasikan dalam rapat paripurna DPRD agar Raperda APBD perubahan tersebut dapat disetujui,” ujarnya.
Dalam dokumen APBD Perubahan Tahun 2025 yang disepakati, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp3,315 triliun, sementara total belanja daerah ditetapkan Rp3,248 triliun, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp57,1 miliar.
Untuk sektor pembiayaan daerah, Pemerintah Kota mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp28,8 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp96 miliar, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp67 miliar.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengapresiasi dukungan DPRD dalam pengesahan perubahan APBD tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen anggaran yang telah disahkan akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas pemerintah kota.
“Tentunya kita sangat berterima kasih kepada pihak DPRD Kota Bandar Lampung karena telah menerima dan mengesahkan Raperda perubahan APBD 2025. Kita akan berusaha melaksanakan program dan kegiatan utama yang mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas,” ungkap Eva Dwiana.
Dengan disahkannya perubahan APBD ini, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah diharapkan berjalan lebih terstruktur, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. (Pin)












