Bandar Lampung, (dinamik.id)-Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung.
Ia diduga mengempiskan keempat ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang terparkir di lingkungan DPRD Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di lokasi untuk keperluan wawancara skripsi. Tindakan yang diduga dilakukan AR itu menuai sorotan publik dan dinilai mencederai etika sebagai wakil rakyat.
Menanggapi hal ini, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah menilai insiden tersebut dapatt mencoreng citra anggota DPRD sekaligus partai politik tempat yang bersangkutan bernaung.
“Tindakan yang dilakukan oleh legislator tersebut cukup menggelitik dan memalukan, seperti tidak ada kerjaan apa sampai mengempiskan ban mobil segala. Padahal alangkah banyaknya yang bisa dilakukan,” ujar Chandrawansah saat dimintai tanggapan, Selasa (3/2/2026).
Ia menyayangkan peristiwa tersebut, karena dinilai tidak perlu. Menurutnya, AR bisa memanggil pemilik mobil yang parkir atau meminta bantuan petugas keamanan terkait mobil yang menghalangi mobilnya, bukan justru mengempiskan ban dan membuat mobil malah tidak bisa digeser.
Chandrawansah menegaskan, BK DPRD Lampung harus memproses laporan tersebut sesuai mekanisme untuk memberikan efek jera.
“Ini bukan remeh temeh, tapi lebih kepada etika yang bersangkutan dalam mengemban amanah rakyat itu sendiri,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong agar partai politik tempat yang bersangkutan bernaung untik mengambil sikap dengan memanggil dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan untuk menjaga marwah partai.
“Partai politik harus memanggilnya, karena ini bagian dari bangun citra partai itu sendiri. Setidaknya partai memberikan teguran,” imbuhnya.
Chandrawansah berharap BK DPRD Provinsi Lampung tidak hanya memproses kasus tersebut secara formalitas, melainkan menunjukkan kinerja nyata dalam menegakkan kode etik anggota dewan.
“BK yang selama ini dipandang memproses formalitas saja, sebaiknya memperlihatkan kinerjanya di tengah masyarakat agar memang dapat menegakkan kode etik dewan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung melaporkan AR ke BK DPRD Lampung atas dugaan tindakan tidak terpuji berupa pengempisan ban mobil yang terparkir di lingkungan DPRD Lampung. (Amd)

Penulis : Mufid
Editor : Pina











